SINGAPARNA, (KAPOL) –
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab. Tasikmalaya resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tasikmalaya, Selasa (11/8/2015) sore.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 pasal 89 ayat 4, bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pasangan maka pilkada akan diundur ke 2017.
Sejauh ini, anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Tasikmalaya untuk Pilkada serentak Desember mendatang sebesar 15 miliar rupiah dari jumlah total 40 miliar rupiah.
Disinggung soal anggaran yang sudah terpakai, Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat (DNH) mengatakan sekitar 6 miliar anggaran itu sudah terpakai.
“Kalau pastinya kita belum hitung secara rinci. Tapi kisaran sekitar 6 miliar,” kata DNH.
Pengeluaran terbanyak, kata DNH, ada pada belanja Badan Edhok KPU Kab. Tasikmalaya mulai dari PPK dan PPS.
DNH menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan anggaran yang sudah digunakan oleh KPU Kab. Tasikmalaya. Sebab sekecil apapun anggaran yang sudah dikeluarkan akan dihitung dan dipertanggungjawabkan.
“Kita juga diawasi oleh BPK. Jadi tidak perlu khawatir. Akan kita hitung dan kita pertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Imam Mudofar)
Komentar