TASIKMALAYA, (KAPOL).- Setelah melakukan penggeledahan selama sekira 10 jam, petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membawa sejumlah koper besar dari ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Rabu 24 April 2019 malam.
Petugas KPK datang sekira pukul 9.00 WIB dan melakukan penggeledahan, Dan ke luar ruangan pada pukul 18.30. Penggeledahaan tersebut rampung. KPK membawa dua koper hitam besar dan kotak putih dari ruang kerja Wali Kota.
Barang-barang tersebut dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil-mobil yang telah terparkir di depan gedung balai kota. Tak lama kemudian, sejumlah petugas KPK yang telah melepaskan rompi dengan mulut masih tertutup masker ikut keluar.
Sebagian dari mereka menyeret beberapa koper jinjing. Para petugas KPK tersebut bungkam meskipun para pewarta berebut mengambil gambar dan mengikutinya. Wali Kota Budi tak terlihat turut dibawa KPK.
Budi Budiman irit bicara selepas kantornya digeledah KPK. Dia mengaku akan bersikap kooperatif terkait perkara hukum yang menjeratnya.
“Kita lihat proses hukum saja, nanti kita kooperatif, percayakan proses hukum kepada KPK,” ucap Budi Budiman.
Terkait perkara apa yang membuat ruang kerjanya digeledah, Budi Budiman meminta wartawan menanyai KPK. ”Lebih jelasnya ditanyakan sajalah, ke KPK-lah,” ujarnya.
Jawaban serupa juga dia lontarkan ketika mendapat pertanyaan mengenai status hukumnya.
KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait pemberian gratifikasi berupa uang kepada Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Budi Budiman diduga memberikan gratifikasi uang ratusan juta rupiah guna memuluskan penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ke wilayahnya.
Peran Budi Budiman bahkan disebut jelas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK terhadap Yaya Purnomo.
“Pihak-pihak lain yang disebut di dakwaan dan fakta sidang tentu kami cermati peran-perannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan Whatsapp kepada Pikiran Rakyat, Selasa 27 November 2018.
Hal senada telah diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. “Akan (di)pelajari oleh penyidik,” ujar Basaria Panjaitan terkait pengusutan pemberian uang oleh Budi Budiman.
Jejak Budi Budiman memang terkuak dalam pembacaan surat dakwaan KPK terhadap Yaya Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Dalam surat dakwaan setebal 38 halaman, Budi Budiman disebut memberikan uang senilai total Rp 700 juta kepada kepada Yaya Purnomo untuk mengurusi pengucuran DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya.(Kapol/PR)***