Dari Rutan Banjar, HAE Kendalikan Distribusi Sabu-Sabu 

LINIMASA9 views

CIBEUREUM, (KAPOL).- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Letjen Mashudi Kampung Gunungkialir Kel.Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Diduga pelaku perkara tersebut yakni, AD (36) merupakan pengemudi warga Kec. Kawalu dan YAW (31) sebagai anggota Polri warga Kec. Tamansari.
“Sebelumnya, Polsek Cibeureum memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu tempat kos di sana, ada dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (8/1/2017).
Kemudian, kata dia, Polsek Cibeureum bersama Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan.
“Ditemukan satu paket Narkotika jenis  sabu sabu seberat 26  gram,  28 paket kecil seberat 11 gram, 1 timbangan, 1 alat isap dan plastik kosong,” ucapnya.
Ia mengatakan, waktu kejadian pada Sabtu (7/1/2017) sekira jam 23. 00 Wib.
“Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam kamar kos AD, dan  dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu sabu tersebut diperoleh dari HAE yang ditahan di Rutan Banjar,” tuturnya.
AD dan HAE, kata dia  melakukan komunikasi melalui hape dan mengambil sabu sabu sesuai kesepakatan.
Setelah sabu sabu itu diperoleh, kata dia, kemudian dikemas menjadi paket dalam ukuran kecil oleh AD.
Sementara, kata dia, YAW pada saat itu sedang berada di lokasi yang sebelumnya sempat membeli sabu sabu kepada AD seharga RP 300 ribu.
Bahkan, kata dia, sabu sabu tersebut digunakan sendiri oleh YAW di kamar kos tersebut menggunakan alat isap milik AD.
Perkara itu, kata dia, berdasarkan LP/A/07/I/2017/JBR/RES.TASIKMALAYA KOTA, tgl 07 Januari  2017.
Kedua orang diduga pelaku peyalahgunaan narkoba itu, kata dia, dijerat Pasal  112 Ayat (2) Jo pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Azis Abdullah)***