JAKARTA, (KAPOL).- Tim Dede-Asep belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MK itu. Dalam waktu dekat akan mengeluarkan press rilis menyikapi ditolaknya gugatan oleh MK.
“Nanti kita siapkan press rilis. Sekarang tidak mau berkomentar dulu,” kata dr. Asep, Selasa (4/3/2017).
Menurut Asep secepatnya tim mengevaluasi putusan tersebut karena banyak sekali yang dirasa janggal semisal dengan masa tenggang pengajuan yang menurut MK telah melebihi masa waktu.
Sebelumnya putusan sengketa Pilkada Kota Tasikmalaya 217 dibacakan langsung Ketua MK, Prof Dr. Arief Hidayat, SH, MH ini mengatakan berdasar fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa eksepsi (pembelaan) dari termohon mengenai batas waktu pengajuan dapat diterima.
Sehingga permohonan pemohonan yakni Dede-Asep melebihi tenggang waktu serta kedudukan hukum (legal standing) pemohon juga tidak bisa dipertimbangkan.
Atas keputusan itu, maka Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima. (Jani Noor)***