MANONJAYA, (KAPOL).-
Suhu Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 mulai memanas. Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang juga Bakal Calon Wali Kota, Dede Sudrajat membeberkan isi perjanjian berakta notaris dirinya dengan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang juga kandidat kuat Calon Wali Kota dari PPP.
Di kediamannya, Jalan Manonjaya, Dede menyampaikan langsung isi perjanjian tersebut yang salah satu poin penting menjelang Pilkada 2017, bahwa Budi Budiman yang dalam akta notaris disebut pihak kesatu akan memberi kesempatan kepada Dede Sudrajat atau pihak kedua untuk menjadi Wali Kota (Z1) pada periode 2017-2022 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dede pun menunggu niat baik Budi untuk memenuhi perjanjian tersebut karena dalam Pasal 5 tentang lain-lain penutup disebutkan jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka keduanya dengan segala akibatnya memilih tempat tinggal hukum yang sah, umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I B.
Menurut Dede, akta notaris perjanjian disaksikan sejumlah pimpinan partai pengusung dan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum.
Di rumah Ateng Budiman (Kakak Dede), Jalan Patrol Manonjaya, ditandatangani perjanjian itu antara Budi selaku Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya, Dede selaku Calon Wakil Wali Kota, Ketua PBR, Jaka dan Ketua PBB, Anang Lukman didampingi Tabiin.
Untuk itu, Dede meminta Budi melakukan musyawarah mengenai perjanjian ini karena secara pribadi dan keluarga, Dede sudah mempertanyakan tetapi belum ada jawaban.
“Termasuk abdi ge sok nyarios ka istrina (Ibu Wali Kota) perkawis ieu teh (perjanjian). Tapi walerna teu memuaskan,” kata Istri Dede, Hj Iyan Rohmulyana menambahkan.
Kembali ke Dede, putra pengusaha Bus Budiman ini siap melakukan musyawarah mufakat dengan Budi Budiman. Hal itu sangat penting agar tidak terjadi penyelesaian perjanjian di Pengadilan.
“Kalau tidak ya terpaksa ke pengadilan sesuai kesepakatan kareba secara pribadi maupun keluarga telah berupaya melakukan pendekatan tetapi tidak ada jawaban,” ucapnya.
Dede pun mengungkapkan perjanjian dengan Budi dilakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2012, pukul 16.00 WIB, dihadapan Notaris Asep Wachjudin, SH.
Saksi dari Notaris adalah Toto Suhendar, SH dan Yani Suryani sebagai pegawai Notaris.
Sementara itu, Waki Kota Tasikmalaya, Budi Budiman belum menanggapi terkait perjanjian tersebut. Saat dihubungi lewat telepon sekira pukul 17.30, Budi tidak mau menanggapi berita ini.
“No coment dulu ya,” kata Budi. (Jani Noor)