GARUT, (KAPOL).-Hanya dalam kurun waktu dua pekan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perkotaan Garut.
Ironisnya, dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Garut, Kompol Gotam Hidayat, didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Hairulloh, menyebutkan kasus curat pertama yang berhasil diungkap adalah kasus pembongkaran konter telepon seluler di kawasan Kecamatan Wanaraja.
Pelaku yang terdiri dari tiga orang itu berhasil menggasak 38 buah telepon seluler yang harganya mencapai Rp 21,6 juta lebih.
“Selain 38 telepon seluler, para pelaku juga berhasil menggasak barang lainnya yang ada di dalam konter seperti kartu perdana, voucer, kuota, serta aksesories dengan nilai mencapai Rp 7,85 juta lebih. Jadi jumlah kerugian materi yang dialami korban akibat pencurian itu totalnya mencapai Rp 29,5 juta lebih,” ujar Gotam saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Kamis (12/10/2017).
Dikatakan Gotam, yang membuat prihatin, ketiga pelaku pencurian dengan cara membongkar konter telepon seluler ini semuanya masih di bawah umur.
Bahkan dua di antaranya masih berstatus pelajar di sebuah SMP di Wanaraja dan seorang lagi sudah putus sekolah. Ketiga pelaku yakni NP (15), AR (13), dan AP (15).
Aksi nekat yang dilakukan tiga anak di bawah umur ini, tuturnya, terjadi pada 1 Oktober lalu. Mereka membongkar konter telepon seluler yang berlokasi di Kampung Cimalaka, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja sekitar pukul 02.00 dinihari.
Setelah memanjat pagar, tuturnya, salah seorang pelaku berinisal NP kemudian naik ke lantai dua konter setelah sebelumnya membongkar jendela dengan menggunakan golok. Sesampainya di dalam konter, NP kemudian menggasak barang-barang yang ada sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 29,5 juta.
Sedangkan kedua temannya yaitu AR dan AP saat itu bertugas mengawasi keadaan di sekitar konter.
“Aksi mereka terbongkar setelah keesokan harinya salah satu pelaku menjual HP hasil curian ke salah satu konter,” katanya.
Terkait ancaman hukuman bagi para pelaku ini, karena masih di bawah umur, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Bapas.
Dua kasus curat lainnya yang juga berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir, tambah Gotam, adalah kasus pembobolan minimarket di kawasan Jalan Bratayuda, Kecamatan Garut Kota dan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Diungkapkannya, pelaku pembobolan minimarket yang terdiri dari tiga orang juga sudah berhasil ditangkap. Satu di antaranya juga masih di bawah umur yaitu BA (16). Dua pelaku lainnya masing-masing DT (21) dan Dyt (25).
Menurut Gotam, kasus ini terungkap menyusul adanya laporan bahwa telah terjadi pembobolan minimarket Jumat (6/10) malam. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengecek CCTV yang ada di minimarket tersebut.
“dari rekaman CCTV memang betul ada aksi pembobolan yang dilakukan tiga orang. Setelah diselidiki tertangkaplah satu pelaku berinisial BA,” ucap Gotam.
BA ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Kota Kulon, Garut Kota tanpa perlawanan.
Setelah menangkap BA, polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu DT dan DYT.
Pelaku membobol minimarket dengan cara naik ke atap, saat malam hari. kemudian menggergaji dan membuka atap minimarket. Kemudian pelaku masuk dan membawa sejumlah barang yang ada di dalam minimarket hingga menimbulkan kerugian hingga Rp 11,8 juta lebih.
Masih menurut Gotam, dari pengakuan para pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di tempat yang sama pula. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah gergaji yang digunakan untuk membobol minimarket.
“Kami juga telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul. Sebenarnya ada tiga pelaku hanya yang dua saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Aep Hendy)***