PARIGI, (KAPOL), –Pemilihan Umum 2019 tinggal beberapa minggu lagi, tetapi sangat disayangkan masih banyak data ganda. Bahkan ada warga yang usianya belum cukup masuk ke daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2).
Hal ini salah satunya ditemukan oleh Panwascam Parigi. Selain adanya data 24 pemilih ganda dalam DPTHP2 tersebut, dalam pemantauannya juga ada warga berusia 12 tahun yang terdaftar sebagai calon pemilih dalam daftar tersebut.
Ketua Panwascam, Parigi Kuswaya Adi mengatakan data ganda yang ditemukan terbagi dalam kategori Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tempat tanggal lahir, maupun kombinasi NIK dan tanggal lahir maupun nama dan tanggal lahir.
“Ini kami temukan di lapangan data ganda sementara ada di Desa Cibenda dan Karangjaladri,” ungkapnya.
Menurutnya, Panwascam dalam hal ini menemukan ada perbedaan nama dari data ganda yang ada dengan satu data terdapat singkatan nama dan data lainnya tanpa singkatan.
“Nama sama Nik berbeda begitu juga Nik berbeda nama sama,” tuturnya.
Perbedaan itu menurutnya disebabkan oleh kesalahan saat validasi DPTHP2 dan pemasukan data oleh petugas. Apalagi pihaknya juga masih menemukan kesalahan tahun lahir maupun data calon pemilih yang ternyata usianya masih belum cukup.
“Anak berusia 12 tahun masuk DPTHP2,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan dari rekomendasi perbaikan data ganda DPTHP2 khusus Kecamatan Parigi jumlah sementara ada 24 terdiri dari data faktual 11 pemilih. Perbaikan untuk dicoret 11 pemilih dan perbaikan untuk dicoret karena usia belum cukup ada 1 orang.
Sedangkan dalam perbaikan yang dicoret nama ganda dengan nomor NIK, KTP ada yang sama dan berbeda. Perbaikan tempat dan tanggal lahir berbeda dengan KTP sementara.
“Ini data sementara di dua Desa,kemungkinan besar desa yang lain juga ada,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin S.HI mengatakan terkait apabila ditemukan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ganda atau tidak memenuhi syarat, KPU menerima masukan dari masyarakat.
Peserta pemilu dan bawaslu, sesuai ketentuan PKPU 37 dan SK KPU 227 soal penyusunan DPK, DPTB dan Perbaikan DPT. Kemudian KPU menerima data tersebut ,meneliti dan mengecek, jika sudah dipastikan TMS maka KPU akan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut.
“Jika Bawaslu atau peserta, menemukan data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, silahkan rekomendasikan disertai data outentik,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan karena proses berbaikan DPT itu ada dua, pertama pengecekan mandiri oleh KPU Kab/Kota, kedua atas tanggapan dan masukan masyarakat, peserta pemilu dan bawaslu sesuai SK KPU No. 227 tentang juknis DPTb,DPK,dan Perbaikan DPT.
“Dan ini semua demi perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara Indonesia,” tambahnya.(M.Jerry)***