Diduga Korupsi, Oknum ASN Dinkes Banjar Dijebloskan ke Lapas

HUKUM38 views

BANJAR, (KAPOL).- HK (37), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) staf Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2BB) Dinas Kesehatan Banjar, yang berstatus tersangka dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bandung, Kamis (23 / 11 / 2017).

Tersangka dibawa ke Bandung, menggunakan mobil dinas Z 1107 X, disaksikan istri dan keluargnya saat berangkat dari Kantor Kejari Banjar, Jalan Gerilya Banjar.

Pada kesempatan itu, tersangka HK dikawal ketat pegawai Kejari Banjar selama diperjalanan sampai Lapas Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Farhan, SH.MH., didampingi Kasi Intel Kejari Banjar, Heru Pujiono, SH, menyatakan, tersangka HK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan/penggelapan aset/barang milik negara/daerah berupa empat unit mesin fogging pada Dinas Kesehatan Kota Banjar tahun 2014.

Menurutnya, Pasal Primer yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 Ayat 1, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Farhan seraya menjelaskan, kerugian negara akibat penjualan empat unit mesin fogging itu sebesar Rp 132 juta.

Tersangka HK ditahan di Lapas Bandung selama 20 hari. Sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Adapun modusnya, dikatakan dia, tersangka menggantikan mesin fogging yang baru dengan mesin fogging bekas.

Hal tersebut dilakukannya saat pengadaan mesin fogging tahun 2014 lalu.

Selain mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam penjualan/penggelapan aset/ barang milik negara/daerah berupa empat unit mesin fogging tersebut, dikatakan dia, saat ini Kejari Banjar juga sedang memproses pengadaan mesin fogging.

“Khusus kasus pengadaan mesin fogging ini, masih belum ada tersangkanya. Direncanakan dalam waktu di ekpos,” ucapnya.

Terkait nilai kerugian negara kasus pengadaan mesin fogging di Dinas Kesehatan Banjar, dikatakan dia, diatas Rp 150 juta. (D.Iwan)***