Diduga Melakukan Tindakan Cabul, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

HUKUM9 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Pria paruh baya berinisial MD (59) warga Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

MD dilaporkan terkait dugaan tindak pencabulan dengan korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi menuturkan MD dilaporkan ke dua orang tua Bunga pada pertengahan Oktober 2017 lalu. Ke dua orang tua korban tidak terima anaknya yang masih berusia sebelas tahun jadi korban pencabulan dan langsung melaporkan MD ke polisi.

“Korban merasa sakit diremas-remas payudaranya oleh pelaku sehingga ibunya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polisi,” kata Pribadi di kantornya, Selasa (5/12/2017).

Menerima laporan tersebut, kata Pribadi, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan. Karena bukti sudah cukup, lanjut Pribadi, pihak kepolisian pun langsung menahan pelaku.

“Pengakuan pelaku tindakan pencabulan dilakukan di rumah pelaku,” kata Pribadi.

Pribadi menambahkan selain Bunga, ada tiga orang lainnya yang merasa jadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh MD. Hanya saja yang melapor ke pihak kepolisian satu orang korban saja.

“Yang tiga orang lainnya kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Pribadi.

Agar perbuatan bejat pelaku tidak terbongkar, lanjut Pribadi, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang dan juga mengancam korban agar tidak membocorkan prilaku cabul pelaku.

Kini MD harus mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Ia terancam Pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Pribadi. (Imam Mudofar)***