​Dede-Asep Diduga Melanggar Kampanye 

POLITIKA14 views

TAWANG, (KAPOL).- Pasangan calon Dede Sudrajat-Asep Hidayat terancam terkena sanksi dari Panwaslu Kota Tasikmalaya. Kaitannya dengan janji memberikan bantuan kepada salah satu masjid di wilayah Buninagara Kecamatan Cipedes beberapa waktu lalu.  
“Itu temuan Panwas di lapangan, ada dugaan pelanggaran pasal 187. Setelah dibahas di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi pelapor dan terlapor,” kata Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi kepada wartawan, Senin (21/11/2016). 

Pihaknya pun sudah meminta klarifikasi kepada DKM Masjid Al Munawaroh. Saat ini tinggal menanyai pelapor untuk kejadian saat kampanye tatap muka. 

“Pelapor membenarkan, tapi pemberian uangnya belum. Ada kata-kata menjanjikan, Insya Allah menyumbang untuk perbaikan Rp 10 juta. Itu masuk dalam katagori politik uang,” katanya. 

Jika terbukti, kata dia, sanksi pidana harus diterima pasangan calon. Terkait dengan diskualifikasi, belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. “Kalau diskualifikasi itu terstruktur, sistematis dan masif. Dilakukan ke beberapa kecamatan dan lokasi yang berbeda,” ujarnya, 

“Sanksinya itu bisa berupa kurungan 2-6 tahun, dengan ancaman denda Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar,” katanya menjelaskan. 

Meskipun begitu, akan dibahas terlebih dahulu di Gakumdu terkait dengan keterangan terlapor. Karena asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam penanganan indikasi pelanggaran ini. 

“Besok (hari ini) akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor. Baru setelah itu diputuskan di Gakumdu apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Dede Sudrajat mengaku siap dipanggil oleh Panwaslu. Termasuk membeberkan apa yang terjadi di lokasi, belum ada sumbangan yang diberikan kepada pengelola masjid.

“Itu disampaikan oleh pengurus masjid, dan memang belum, baru rencana, uang pun belum diberikan. Andaikan pun ada pemanggilan, saya siap untuk hadir,” katanya. (Inu Bukhari)