Digiring Satpol PP Bersama Sang Isteri, Aceng Fikri Akan Tempuh Jalur Hukum

GARUT68 views

NAMA Aceng Fikri, mantan Bupati Garut periode 2009-2013 yang kini masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memang selalu menarik dijadikan bahan pembicaraan.

Sepak terjang bupati yang terpilih dari jalur perseorangan tersebut memang selalu menjadi perhatian publik dan media.

Seperti yang terjadi baru-baru ini dimana media massa ramai memberitakan Aceng Fikri yang digiring petugas Satpol PP ke Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Ironisnya, saat itu Aceng Fikri digiring bersama isterinya, Siti Elina Rahayu yang baru empat bulan dinikahinya.

Menyusul peristiwa tersebut, Aceng Fikri yang ditemui di rumahnya di Kampung Copong, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota mengaku merasa telah diperlakukan tak semestinya.

Ia pun memutuskan akan menempuh jalur hukum termasuk tak menutup kemungkinan akan mensomasi Walikota Bandung c.q Kepala Satpol PP Kota Bandung.

“Saya bukannya mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap saya dan isteri saya saat itu. Namun perlakuan petugas yang sangat tak layak dan sama sekali tak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan penjelasan saat mereka mendatangi kamar tempat saya dan isteri saya menginap,” ujar Aceng Fikri, Minggu (25/8/2019) malam.

Dikatakannya, saat petugas Satpol PP mengetuk pintu kamar hotel tempatnya menginap sekitar pukul 22.15 WIB, ia yang tengah tertidur lelap langsung terbangun dan membuka pintu.

Ketika melihat ada sejumlah petugas Satpol PP, Aceng langsung bertanya apa keperluan mereka dan petugas mengatakan hanya akan melakukan pemeriksaan.

Aceng menyebutkan, saat itu dirinya langsung menjelaskan jika ia menginap dengan isteri sahnya akan tetapi sejumlah petugas Satpol PP langsung merangsek masuk ke dalam kamar.

Merekapun kemudian meminta Aceng dan isterinya menunjukan KTP dan isterinya saat itu langsung mengambilnya dari dalam tas dan memberikannya kepada petugas.

Setelah memeriksa KTP tuturnya, petugas mempermasalhkan alamat yang tertera dalam KTP yang berbeda.

Aceng sudah mencoba memberikan penjelasan jika mereka belum lama menikah sehingga belum sempat mengurus penggantian alamat dalam KTP akan tetapi petugas tak mau menerima alasannya tersebut.

“Sayapun mencoba menunjukan cincin nikah kami yang kebetulan ada tertera nama kami akan tetapi petugas Satpol PP tetap tak memberikan kesempatan. Begitupun saat saya mau menunjukan poto-poto pernikahan serta surat nikah kami yang ada di ponsel juga sama sekali tak diberi kesempatan,” katanya.

Petugas malah bersikukuh meminta Aceng dan isterinya ikut mereka ke Kantor Satpol PP hingga akhirnya Aceng dan isterinya digiring menuju mobil Satpol PP.

Bersama sejumlah orang yang terkena razia, akhirnya Aceng dan isterinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Menurut Aceng, bukan hanya tak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menunjukan bukti-bukti kalau wanita yang saat itu berada di dalam kamar hotel bersamanya adalah isteri sahnya, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar.

Tak hanya itu, isterinya sempat dibawa ke toilet dan digeledah sampai dibuka bajunya oleh petugas sedangkan saat ditanya surat tugas, mereka tak mau menunjukannya.

Sesampainya di Kantor Satpol PP Kota Bandung tambahnya, ia baru bisa memperlihatkan bukti-bukti berupa poto saat pernikahannya serta surat nikah.

Setelah itu ia dan isterinya baru diperbolehkan meninggalkan Kantor Satpol PP.

Meski demikian Aceng tetap mengaku tak menerima dengan perlakuan petugas Satpol PP terhadap dirinya dan juga isterinya yang dinilainya telah melecehkan dan mencemarkan nama baiknya.

Apalagi setelah mengetahui telah melakukan kesalahan, pihak Satpol PP pun sama sekali tak melakukan permintaan maaf padanya.

Disampaikannya, kejadian ini telah menimbulkan efek yang sangat besar bagi dirinya dan isterinya.

Bahkan saat ini sang isteri masih mengalami trauma karena merasa telah dilecehkan da dicemari oleh sikap petugas Satpol PP yang dianggap sangat merendahkan harga diri dan martabatnya.

“Isteri saya hingga saat ini masih trauma. Bahkan ia beberapa kali minta diantar ke Komnas Perlindungan Perempuan untuk melaporkan hal ini,” ucap Aceng.

Tak hanya itu, Aceng juga menyebutkan jika saat ini keluarganya terutama sang ibu juga masih merasa trauma.

Bahkan yang lebih memprihatinkannya lagi, anaknya pun saat ini entah berada di mana setelah memilih hengkang dari rumah pascamaraknya pemberitaan tentang dirinya yang digiring Satpol PP.

Merasa telah dipermalukan dan dilecehkan, Aceng pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Sekjen DPD pun hari ini (kemarin) meurutnya akan melayangkan surat untuk permohonan pemulihan nama baik dan kembalikan harkat martabat Aceng karena terbukti tidak melakukan perbuatan yang telah melanggar aturan.

“Saya malam ini (kemarin) juga akan langsung berangkat ke Bandung dan akan koordinasi dengan kuasa hukum saya untuk menentukan langkah-langkah baik hukum atau langkah-langkah lain yang bisa memperbaiki nama baik saya dan keluarga saya. Mungkin bisa jadi saya datang ke Komnas HAM, Dewan Pers, atau lembaga-lembaga yang sekiranya pas menangani persoalan ini,” kata Aceng.(Aep Hendy S)***

Foto | Aceng HM Fikri memtuskan untuk menempuh jalur hukum menysul peristiwa penggiringan dirinya dengan sang isteri oleh petuigas Satpol PP Kota Bandung.