BANJAR, (KAPOL).- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, menyatakan, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang dijadikan tempat kampanye Pilkada serentak 2018.
“Terbukti ada yang melakukan pelanggaran, otomatis berakibat sanksi,” ujar Irfan, Selasa (30/1/2018).
Dijelaskan dia, ketentuan larangan itu diatur Pasal 69 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Pasal 69 huruf g, huruf i, atau huruf j sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, paling banyak Rp 1 juta,” kata Irfan. (D.Iwan)***