Dilema Pencabutan IPLC, Dampak Sosial Serius bagi Pekerja Pabrik

HUKUM20 views

BANDUNG, (KAPOL).-
Sebanyak tiga pabrik yang turut tergugat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) di kawasan Jatinangor di antaranya PT. Kahatex, PT. Five Star, dan PT. Insan Sandang Internusa, mengharapkan solusi tepat jika akhirnya mereka kalah dalam persidangan. 

Menurut mereka, IPLC menjadi payung hukum yang juga akhirnya memperbolehkan untuk membuang limbah hasil produksi ke Sungai Cikijing.

Disampaikan, Kuasa Hukum PT. Kahatex Andy Nababan kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), seusia sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (23/2/2016).

“Pencabutan IPLC sama saja dengan penghentian produksi yang juga akan berdampak buruk pada hajat hidup orang banyak,” katanya.

Sehingga, kata dia, harus ada solusi agar ribuan karyawan tak menjadi terkena dampak buruknya.

Dikatakan, terdapat sekitar 36.000 karyawan di PT Kahatex yaang juga terdapat sektor informal yang tumbuh karena adanya pabrik di sana seperti kos-kosan, PKL, dan lainnya.

“Kami akan mengikuti proses persidangan dan tetap mematuhi keputusan majelis hakim,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa kliennya memiliki bukti yang optimal terkait baku mutu yang menjadi dasar gugatan.

Dalam persidangan, PT. Kahatex menolak gugatan yang menyertakan hasil penelitian valuasi ekonomi kerugian yang terdampak pencemaran sungai Cikijing. 

Bahkan, disebutkan bahwa waktu pencemaran diketahui dengan pengajuan gugatan melebihi ketentuan 90 hari.

“Kita lihat saja nanti hasilnya. Kami akan taat pada keputusan majelis,” ujarnya. 

Diberitakan “KP” sebelumnya, ketiga pabrik tersebut digugat Koalisi Melawan Limbah terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling). Bahkan, gugatan tersebut ikut didukung Green Peace Indonesia.(Azis Abdullah)

Komentar