Dinas PMD Tidak Mengeluarkan Rekomendasi Pelepasan Hak Aset Desa Mekarjaya

SUMEDANG, (KAPOL).-Pelepasan Hak (PH) aset Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara terkait pembangunan Tol Cisumdawu, tak ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kab. Sumedang, H. Tedi Mulyono melalui Sekeretaris Ida Farida Sobandi membenarkan persoalan itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan rekomendasi proses pelepasan hak seluruh aset Desa Mekarjaya.
“Aneh, tak ada rekomendasi untuk pelepasan hak untuk aset desa tersebut, tapi bisa dicairkan oleh oknum yang mengatasnamakan desa?,” kata Ida kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), di Kota Sumedang, Rabu (25/1/2017).
Ia berencana kroscek ke Pemerintah Desa Mekarjaya sekaligus menginventarisasi aset desa.
Hal itu, kata dia, untuk mengetahui  apa saja aset desa yang dibebaskan untuk kepentingan proyek tol tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ermi Triaji ikut mempertanyakan proses penyelidikan perkara itu oleh kepolisian.
“Jika diduga adanya pengabaian laporan dari masyarakat oleh kepolisian, hal itu wajib dipertanyakan dan apa alasannya?,” kata Ermi.
Penyelidikan perkara pelepasan hak aset desa yang terkena dampak pembangunan tol itu, kata dia, harus segera ada keputusan.
Kepala Desa Mekarjaya Dudung Suryana mengatakan, aset desa yang terdampak tol tersebut diantaranya mesjid, gapura, Tembok Penahan Tebing (TPT), irigasi, dan gang desa.
“Diduga realisasinya ada penyimpangan dan sekarang masih dikuasai pihak lain yang mengatas namakan pemerintah desa,” ujar Dudung.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Budi Nuryanto mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, dan saya bertugas di Polres Sumedang terbilang masih baru dan membutuhkan proses dalam mengungkapnya,” ujar Budi.(Azis Abdullah)***