GARUT, (KAPOL).- Keberadaan spanduk dan baliho dari berbagai ukuran dengan gambar bakal pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Garut yang akan dipilih pada 27 Juni 2018 mendatang dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, baliho ukuran kecil, sedang, dan besar itu terpasang di sembarang tempat di kawasan perkotaan Garut terlihat “sareukseuk”.
“Ya kalau memasangnya beraturan, terus dipasang di tempat-tempat yang strategis tentunya akan elok dipandang. Tetapi kalau yang terjadi sekarang ini membuat wajah perkotaan Garut sareukseuk,” kata Eko Yulianto (52) warga Kampung Sukaregang, Kel. Kota Wetan, Kec. Garut, Rabu (17/1/2018).
Ia menuturkan, spanduk dan baliho para pasangan peserta Pilkada Garut itu hampir terpasang di sepanjang jalan protokol Garut, dan pusat keramaian masyarakat seperti Simpang Lima, dan Bunderan Suci, Karangpawitan, dan dibeberapa tempat lainnya.
Berdasarkan pantauan, keberadaan spanduk dan baliho bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut itu terpasang di sembarang tempat, seperti di batang pohon, tiang listrik, dinding tembok bahkan membentang jalan.
Bahkan, spanduk dan baliho itu tidak didaftarkan pada Kantor Badan Pendapan Daerah (Bapenda), sehingga dipastikan pula pemasangan itu tidak berizin dan tidak membayar pajak.
Tak hanya dikawasan Perkotaan saja, tetapi spanduk dan baliho itu sudah mulai terlihat terpasang di pinggiran jalan raya perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut maupun Garut dengan Tasikmalaya.
“Ya jelas mengganggu estetika karena dipasang seenaknya. Jadinya kelihatannya jalanan di kota jadi kumuh,” kata Hj. Teti Herawati, warga Kampung Paradiso Garut Kota.
Aneh, hingga sekarang Satpol PP maupun instansi terkait lainnya belum berani dan tidak ada tanda-tandaakan menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang tersebut.
“Ya tidak berani, tidak ada inisiatif, dan tidak ada kemauan saja untuk menertibkannya. Takut bisa. Mestinya Satpol PP yang melakukan penertiban itu,” kata salah seorang aktivis Garut, Andri. (Dindin Herdiana)***