Dirazia, Pasangan Mesum “Nyempod” di Balkon

HUKUM16 views

 

TASIKMALAYA, (KAPOL).-Satpol. PP Kota Tasikmalaya menggelar razia penjualan minuman keras dan pasangan mesum di Wilayah Kota Tasikmalaya Rabu Malam (20/12/2017). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satuan Pol. PP dan Pemadam Kebakaran, Drs. Asep Maman Permana MSi.

5 lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras dan bermukimnya para pasangan yang bukan muhrim disisr. Di antaranya sebuah kios Jamu di Jalan Cienteung yang berhasil mengamankan 21 botol miras sejenis arak, selanjutnya ke sebuah kios rokok yang mangkal di Gunung Sabeulah dengan hasil yang tidak memuaskan, dikarenakan sang pemilik dan para penjual tidak berada di tempat.

Kemudian meluncur ke Pasar Padayungan, dan mendapatkan 21 botol miras berjenis arak, bir, dan anggur merah. Berhubung ada sebuah hotel melati yang berada dekat dengan lokasi padayungan, Pihak Satpol PP lantas beranjak ke tempat yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kawalu.

Di sana mendapatkan dua orang pasangan yang bukan muhrim sedang ngamar. Meski mereka mengelak bukan pasangan mesum, namun saat ditanyakan identitasnya, KTP mereka tidak sama, bahkan seorang wanita tersebut warga dari daerah lain.

Yang lebih unik dalam rajia tersebut, seorang pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih karena sebelumnya melihat pasukan satpol PP sedang melakukan penyisiran dalam ruang kamar, mereka “nyumput” di sebuah balkon atas yang gelap gulita.

Namun kesigapan para satpol PP akhirnya pasangan tersebut diketahui juga sambil “nyempod” memakai helm karena ketakutan.

Persinggahan terakhir dalam kegiatan rajia tersebut akhirnya berlabuh ke sebuah wisma di Jl. Khoer Affandi, Cibeureum dan menemukan 4 pasangan yang bukan suami istri berada dalam keadaan gelap di kamarnya masing-masing.

“kami akan selalu melakukan rajia ini, apalagi dengan datangnya hari natal dan tahun baru, sehingga saya berharap bisa meminimalisir penyakit masyarakat ini”, jelas Asep MP.

Selanjutnya para penjual dan pasangan mesum tersebut digiring ke aula Kantor Kota Tasikmalaya, untuk dilakukan pendataan dan dilanjutkan ke proses pengadilan untuk diberikan sanksi.

“Saya akan memberi sanksi bagi mereka, supaya para pelaku bisa jera”, ujar Kasi Wasdik Satpol. PP, Budhi Hernawa.

Diadili

Satpol PP Kota Tasikmalaya kemudian, melanjutkan para pelaku ke ranah yustisi dengan melampirkan berkas BAP. Berdasarkan ketentuan, mereka yang tertangkap basah tengah ngamar di sebuah hotel atau wisma, dijerat dengan pelanggaran Pasal 54 Huruf A Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang perzinahan, dengan denda Rp 200 ribu per orang dan biaya perkara Rp 3000 per orang.

sedangkan para penjual miras didakwa dengan pasal 152 ayat 2 huruf B Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu per orang dan biaya perkara Rp 500 per orang.

Adapun yang hadir di sidang tipiring tersebut hanya ada 4 pasang yang hadir dari jumlah 6 pasang. Dengan hasil identitas ada yang warga Medan, Jambi, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

“Kita serahkan hasil denda ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan mengawal pembayaran dendanya. Baru pertama kali kita melakukan sampai ke arah yustisi. Biasanya hanya dilakukan pendataan, pembinaan dan dipulangkan. Namun kita akan lebih tegas lagi dengan melimpahkan berkas ke pengadilan agar dapat divonis”, Pungkas Kasi Wasdik sekaligus Penyidik, Budhi Hermawanyang didampingi para saksi Tipiring 4 orang anggota satpol PP Kota Tasikmalaya. (Agus Berrie)***