Direktur RSUD SMC Akan Dinonaktifkan

BIROKRASI29 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana akan menonaktifkan Direktur RSUD SMC, dr. Asep Nursyamsi.

Rencana tersebut diambil pasca Asep dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

Asep dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pengadaan 206 unit sepeda motor di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya semasa ia menjabat sebagai sekertaris di dinas tersebut.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir mengatakan pihaknya akan mengajukan penonaktifan Asep sebagai Direktur RSUD SMC kepada Bupati Tasikmalaya. Meski salinan keputusan dari Pengadilan Tipikor belum diterima, lanjut Kodir,  Pemkab Tasikmalaya secara lisan sudah mendapatkan kejelasan tentang status Asep.

“Kalau sudah jadi tersangka, sudah seharusnya jabatan yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan Dirus RSUD SMC,” kata Kodir yang juga Ketua Badan Perimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (BPPHD) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tasikmalaya.

Hanya saja, lanjut Kodir, kepastian waktu penonaktifan dr. Asep masih menunggu pengajuan banding dari yang bersangkutan. Asep sendiri diketahui melakukan banding empat hari setelah dirinya divonis bersalah.

“Waktunya kita masih menunggu proses banding yang sedang diajukan,” kata Kodir. (Imam Mudofar)