BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak 22 karyawan PT Banjar Distribusindo Raya dirumahkan dan tak menerima gaji bulanan.
Akibat keputusan perusahaan yang dinilai karyawan sepihak tersebut, belasan karyawan tergabung Serikat Buruh PT Banjar Distribusindo Raya mendatangi Kantor DPRD Kota Banjar, Jum’at (20/10/2017).
Massa diterima langsung Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Bidang Pemerintahan, Budi Kusmono dan Sekertarisnya, Bambang Prayogi.
Saat itu hadir, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banjar, H.Ruswa Sumarna bersama para stafnya, ditambah Perwakilan Badan Pelayanan Pengawasan dan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah IV Provinsi Jabar.
Menurut perwakilan buruh, Cécép Iskandar dan Galih, dari 22 karyawan yang dirumahkan itu, sebanyak 13 karyawan sudah dipanggil bekerja dan dibayar upah selama sebulan.
“Nasib 9 karyawan masih belum ada kejelasan sekarang ini. Termasuk, kepastian dibayar upah bulan ini. Berlatar itu, kami berharap DPRD Kota Banjar menerbitkan surat resmi ke managmen perusahaan,”ujar Cécép.
Menyikapi itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Budi Kusmono, memberikan respon positif. ” Seharusnya, sebelum permasalahan karyawan itu dibawa ke DPRD Kota Banjar, dimediasi dahulu oleh Dinas Tenaga Kerja dan BPPK,” ujar Budi.
Kendati itu, dia mengapreasi positif penyampaian aspirasi para buruh langsung ke DPRD Banjar. ” Direncanakan aspirasi ini dibahas dan disampaikan ke unsur pimpinan, supaya ditindaklanjuti. ” Kelemahan karyawan yang dirumahkan itu, tidak adanya Kontrak Kerja dengan perusahaan,”ujar Budi.
Menindaklanjuti setelah pertemuan itu, H.Ruswa, menolak memberikan komentar. ” Saya hadir diundang Dewan, silahkan ke Dewan saja,”ujar H.Ruswa, sambil jalan meninggalkan kantor DPRD Kota Banjar.
Hal senada disampaikan perwakilan Perwakilan Badan Pelayanan Pengawasan dan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah IV Provinsi Jabar. (D.Iwan)***