SINGAPARNA, (KAPOL).-
Kejaksaan Negeri Singaparna telah menetapkan Direktur RSUD Kab. Tasikmalaya, AN sebagai tersangka kasus gratifikasi bantuan kendaraan dinas berupa sepeda motor merk Honda Verza untuk 153 Puskesmas Pembantu di Kab. Tasikmalaya dengan nilai gratifikasi sebesar 600 ribu rupiah per pustu. Menanggapi hal tersebut, Komisi 4 DPRD Kab. Tasikmalaya sepenuhnya menghormati keputusan hukum tersebut.
“Itu sudah merupakan keputusan Kejari Singaparna. Kita hargai itu,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kab. Tasikmalaya, Usman Kusmana, siang.
Hanya saja, kata Usman, sebagai mitra Komisi 4, penetapan Direktur Utama RSUD Kab. Tasikmalaya, AN oleh Kejari Singaparna ini jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan pada masyarakat jadi terganggu gara-gara masalah ini,” imbuh Usman. (Imam Mudofar)
Komentar