Dirut RSUD SMC Divonis Satu Tahun Penjara

HUKUM19 views

image

BANDUNG, (KAPOL).-

Direktur RSUD Singaparna Asep Nursyamsi divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 16 Mei 2016. Asep dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya pada 2014 senilai Rp 3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Nursyamsi bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis untuk terdakwa selama satu tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusannya di Ruang 3 Pengadilan Tipikor Jalan LL RE Martadinata Bandung, Senin, 16 Mei 2016.

Selain memvonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Asep Nursyamsi sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Menurut majelis hakim, kasus yang menjerat Asep Nursyamsi pada saat dirinya menjadi sekertaris Dinas Kesehatan Kab Tasikmalaya. Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), pria berkulit gelap itu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Asep hingga kini masih berstatus sebagai tahanan kota. Majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk dijebloskan ke panjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa selaku Sekdinkes Kabupaten Tasikmalaya sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan 206 unit sepeda motor, telah menetapkan PT Lima Motor sebagai pemenang tender pengadaan 206 unit sepeda motor senilai Rp 3,6 miliar.

Sepeda motor sebanyak itu diperuntukan bagi kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kata majelis hakim, pada 18 Juni 2014 digelar pertemuan di RM Saung Gunung, Tasikmalaya.

“Rapat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu dihadiri sejumlah saksi. Rapat itu untuk membentuk pengurus Forum Komunikasi Perawat Desa (FKPD),” kata majelis hakim.

Setelah pertemuan itu, digelar pertemuan di RM Saung Sukma, Tasikmalaya, untuk membahas pemberian sepeda motor dinas dan adanya permintaan uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Rapat ini dihadiri pengurus FKPD. Hasil rapat itu menyepakati setiap anggota FKPD diminta menyetor uang sebesar Rp 750 ribu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut majelis hakim, belakangan anggota FKPD menemui terdakwa Asep Nursyamsi dan menyatakan keberatan harus menyetor Rp 750 ribu, mereka hanya sanggup menyetor Rp 600 ribu. Akhirnya total dana yang disetorkan ke Dinas Kesehatan mencapai Rp 91,8 juta. Uang itulah yang dinilai JPU sebagai gratifikasi bagi terdakwa.

“Pemberian uang dari FKPD itu adalah suap yang ada hubungannya dengan jabatan terdakwa, yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai sekretaris dinas kesehatan maupun PPK,” kata majelis hakim.
Terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan kedua Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dirut RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursyamsi, divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Asep dinilai terbukti bersalah pada kasus
korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya pada 2014 senilai Rp 3,6 miliar. (Sumber: www.pikiran-rakyat.com)