Dirut RSUD SMC: Saya Merasa Dizalimi

BIROKRASI26 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Direktur RSUD SMC, dr. Asep Nursyamsi angkat bicara soal rencana penonaktifan dirinya sebagai dirut pasca vonis yang diterimanya dari Pengadilan Tipikor Bandung.

Dihubungi terpisah, Asep mengatakan rencana penonaktifan dirinya itu menyalahi prosedur. Pasalnya tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

“Saya masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Artinya kasus itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum inkrah,” kata Asep.

Sebelum ada ketetapan hukum, lanjut Asep, maka dirinya tetap sebagai Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya tidak keberatan. Tapi aturannya tidak seperti itu. Dalam pasal 87, 88 dan 92 jelas bahwa PNS diberhentikan sementara waktu kalau sudah ditahan. Inikan belum ada ketetapan hukum,” lanjut Asep.

Asep sendiri mengakui dirinya mengajukan banding. Asep mengaku keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda 50 juta yang dijatuhkan terhadap dirinya.

“Saya ingin tegaskan bahwa saya bukan koruptor. Kebetulan pada saat itu saya bertindak sebagai pejabat pelaksana kegiatan (PPK),” kata Asep. (Imam Mudofar)