Dishub Usulkan Blokir Aplikasi Kendaraan Sewa Berbasis Online

KILAS12 views

GARUT, (KAPOL).- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melayangkan surat usulan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi sepeda motor sewa berbasis online.

Kepala Dishub Kab. Garut, Suherman, mengaku surat permohonan tersebut telah dikirimkan beberapa waktu lalu melalui Diskomimfo Kab. Garut.

Ia menjelaskan, surat permohonan itu terpaksa dikirimkan, karena motor berbasis online di Garut secara diam-diam masih beroperasi.

Padahal, izin operasinya pun tidak ada bahkan Bupati Garut Rudy Gunawan dengan tegas sudah melarangnya.

“Daripada nanti terjadi kegaduhan ditengah masyarakat lebih baik kami usulkan saja agar aplikasi itu, khususnya di Garut, diblokir,” kata Suherman di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2017).

Ia menuturkan, Pemda dengan pertimbangan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang ada, diantaranya dari DPRD dan Muspida sehingga dibuatlah surat permohonan itu atau surat pemblokiran.

“Kalau terus dibiarkan akan terjadi konplik. Menurut Suherman, berbicara kendaraan sewa berbasis online itu ada dua Kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Perhubungan terkait aktivitas ojeg di lapangan, dan Kominfo terkait aplikasinya,” kata dia.

Ia menyebutkan, dilihat dari sisi regulasi, kendaraan roda dua tidak ada aturannya untuk dijadikan alat angkutan umum.

Dengan begitu tidak ada alasan untuk melegalkan Gojek beroperasi. Jika itu dibiarkan sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional, melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Kalau dibaca di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, bahwa kendaraan roda dua itu bukan merupakan angkutan umum. Dan itu jelas-jelas tidak diatur dan tidak ada aturan,” katanya.

Adapun alasan lain, lanjut Suherman, yang juga menjadi pertimbangan besar Pemda Garut adalah dampak sosial dan dampak ekonomi.

“Itu kan akan lebih berbahaya. Justru dikhawatirkan keberadaan Gojek akan menimbulkan konflik horizontal. Terutama dengan pengusaha angkutan yang ada selama ini yang jelas-jelas dilindungi undang-undang, dan mereka taat terhadap aturan.” ucapnya.

Suherman menilai, dengan angkutan umum yang ada saja kondisi pengusaha bisa dikatakan tidak optimal dalam pendapatan karena volume jalan di Kabupaten Garut ini terbilang kecil.

“Dengan kondisi yang ada terkait angkutan umum, kebutuhan masyarakat sementara ini masih relatif terpenuhi,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan menolak keberadaan kendaraan sewa berbasis online beroperasi di Garut. (Dindin Herdiana)***