Disnakertrans Garut Tangani Delapan Kasus Ketenagakerjaan

GARUT49 views

TARKI, (KAPOL).- Kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Kabupaten Garut terbilang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi selama 2019 ini.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Rd Tedi, selama tahun 2019 ini, pihaknya telah menangani delapan kasus keluhan tentang ketenagakerjaan.

Kasus yang ditangani di antaranya laporan tentang hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan.

“Memang cukup tinggi karena selama kurang dari dua bulan saja yakni sejak awal 2019 kami sudah menerima delapan keluhan masalah dari pekerja. Saat ini enam di antaranya sudah diselesaikan, sedangkan dua lagi masih dalam proses,” ujar Tedi, Selasa (26/2/2019).

Dikatakannya, kasus keluhan pada awal 2019 itu dituduhkan kepada lima perusahaan dengan jumlah pekerja yang terlibat sebanyak 30 orang. Sedangkan di tahun 2018 tercatat 24 keluhan dari 16 perusahaan.

Tedi menyebutkan, kasus yang diadukan kepada Disnakertrans Garut itu di antaranya soal pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak normatif pekerja yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

Dalam hal ini pemerintah daerah berperan sebagai mediator antara pekerja dengan perusahaan untuk mendapatkan solusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Posisi kita dalam hal ini yakni sebagai penengah antara pekerja dengan perusahaan. Kita mengarahkan agar seluruh permasalahan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Tedi, tahapan penyelesaian masalah ketenagakerjaan itu akan dikembalikan pada peraturan atau perjanjian awal.

Salah satu kasusnya, tentang peraturan pemberian pesangon bagi pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja, kemudian masalah uang lembur yang belum dibayar.

“Solusinya perusahaan harus memberikan uang yang utuh kepada pekerjanya karena memang itu sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh perusahaan dalam perjanjian,” ucap Tedi. (Aep Hendy S)***