Disnakertrans Sumedang Pantau Realisasi THR

SOSIAL35 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Sebagai upaya dalam mengoptimalkan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah pengelola perusahaan, Disnakertrans Kab. Sumedang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah pabrik.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Jarkasih mengatakan, monev tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

“Pengusaha harus mengisi data soal waktu libur dan masuk bekerja jelang dan seusai lebaran, THR serta fasilitas lainnya yang juga mempertanyakan apakah pengusaha menyediakan armada mudik atau tidak?,” katanya kepada KAPOL, Rabu (14/6/2017).

Monev, kata dia, masih berjalan dan Disnakertrans pun sudah menerima sebagian data tersebut, karena ada beberapa pengusaha yang pro aktif mengantar sendiri data tersebut ke kantor.

“Jumlah pabrik di Kab. Sumedang, seluruhnya tercatat lebih dari 700 perusahaan,” katanya.

Dari perusahaan sebanyak itu, kata dia, seperti biasa mereka memberikan THR kepada pekerjanya.

Jumlah THR, kata dia, disesuaikan aturan dan biasanya masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR satu bulan gaji pokok.

Sementara itu, kata dia, untuk masa bekerja dibawah satu tahun, maka secara proforsional disesuaikan masa kerja itu.

“Libur bekerja para karyawan waktunya berbeda-beda dan didominasi dimulai pada tanggal 24 Juni 2017,” ujarnya.

Dikatakan, para pengusaha wajib mengisi data tersebut yang juga berkaca dari tahun lalu, tak banyak jumlah perusahaan yang menyediakan armada atau bis untuk mudik para karyawan.

“Normatif saja, pemberian THR itu wajib dan biasanya pembagiannya acap kali dilakukan sebelum libur lebaran,” katanya.

Ia mengatakan, data pernyataan pengusaha tersebut akan diketahui dan diterima Disnakertrans dalam minggu-minggu ini.

“Sehingga, hasilnya seperti apa dan apakah semua perusahaan memberikan THR seperti apa, nanti akan diketahui,” ujarnya. (Azis Abdullah)***