SINGAPARNA, (KAPOL).-
Dirut RSUD Kab. Tasikmalaya AN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singaparna terkait kasus gratifikasi pustu sebanyak 153 dengan masing-masing ditarik uang sejumlah 600 ribu rupiah. Namun demikian tidak dilakukan penahanan terhadap AN. AN masih tampak bekerja seperti biasa sebagai Direktur Utama RSUD Kab. Tasikmalaya.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif. Makanya tidak kita lakukan penahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Alexander Roilan, Jum’at (9/10/2015).
Saat ini, imbuh Alexander, pihaknya sedang membereskan berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dalam waktu dekat ini kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung untuk disidangkan,” tambah alex.
AN terbukti melakukan pungutan ke153 pustu yang menerima bantuan kendaraan motor. Masing-masing ditarik yang sebesar 600 ribu rupiah perunit. (Imam Mudofar)
Komentar