CIAMIS, (KAPOL).- Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin Bin Hamid Nuryadi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui akun facebook ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dasar perkara tersebut LP/113/B/IV/2017/JBR/RES CIAMIS, 14 April 2017.
“Modusnya, menuduh seolah-olah pelapor adalah orang yang ada dalam foto dan menggunakan baju atau kaos yang bergambar palu arit,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Sabtu (15/4/2017).
Sehingga, kata dia, postingan dalam akun facebook atas nama Sofia Zalldy tersebut mendapat komentar beragam dan menyudutkan pelapor.
Ia mengatakan, waktu dan tempat kejadian pada kamis (13/4/2017) sekitar pukul 16.00 Wib di Rumah Dinas Wakil Bupati tepatnya Jalan Ir.H. Juanda Nomor 128 Kel/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku masih. Dalam lidik diduga pemilik akun facebook atas nama Sofia Zalldy,” ujarnya.
Barang bukti, kata dia, poto yang diambil dari postingan akun facebook Sofia Zalldy.
“Beberapa saksi dimintai keterangan diantaranya saksi pelapor H. Oih Burhanudin , saksi Nanang Permana dan saksi Yogi Permadi,” katanya.
Perkara tersebut, kata dia, sesuai Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Azis Abdullah)***