TASIKMALAYA, (KAPOL).- Sidang lanjutan dengan terdakwa AW (15), tersangka pembunuhan sadis di Sungai Ciloseh Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Keluarga, kerabat dan tetangga korban dari Kecamatan Purbaratu sudah berkumpul di Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak Kamis (3/8/2017) pagi sekitar jam sembilanan.
Tersangka yang masih anak-anak itu hadir didampingi langsung oleh ke dua orangtuanya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Guse Prayudi, S.H, M.H diwarnai sorak sorai massa yang menuntut pelaku pembunuhan keji dihukum mati. Bahkan saat Hakim membacakan kronologi, keluarga korban yang hadir di ruang persidangan sempat histeris dan jatuh pingsan.
Sidang kali ini dengan agenda Putusan Hakim atas tindakan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa WD, korban meninggal yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan menganiaya IN, teman korban yang juga masih duduk di bangku sekolah dasar.
Atas perbuatan keji tersangka, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Selain itu AW juga dijatuhi pidana berupa pelatihan kerja selama satu tahun. Putusan itu diambil dengan memperhatikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 81 ayat (6) UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang S, Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradikan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban dan massa yang hadir histeris karena menganggap vonis yang diterima tak sebanding dengan perlakuan keji yang sudah dilakukannya. Ida (45), Uwa WD mengaku tidak puas dengan putusan Hakim tersebut.
“Keluarga tidak terima. Gak adil. Ingin pelaku dihukum mati. Masa dua nyawa hanya 10 tahun,” kata Ida. (Imam Mudofar)***