JATINANGOR, (KAPOL).- Pendidikan dan Latihan (Diklat) Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP) Kabupaten Sumedang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Khususnya, para pejabat administrator maupun pelaksana agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal dan profesional.
Hal itu, demi mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sumedang yang bersih, terukur, akuntabel dan transparan.
Disampaikan, Pj Sekda Pemkab Sumedang H. Amim, di Jatinangor Senin (5/11/2018).
“Sejak reformasi birokrasi digulirkan, upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah gencar dilakukan seperti, meningkatkan profesionalisme aparatur agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,” katanya.
Ia mengatakan, untuk mewujudkan profesionalisme aparatur daerah merupakan proses yang panjang dan tidak mudah.
“Diawali dengan tahapan proses rekrutmen yang benar, peningkatan kompetensi dan prestasi kerja, pola pembinaan karier yang jelas serta dukungan organisasi yang maju dan rasional,” ucapnya.
Dikatakan, ini seusuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sehingga, setiap Kabupaten/Kota wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) setiap tahunnya.
Melalui Diklat, menurut dia, diharapkan setiap peserta dari 26 Pemerintahan Kecamatan se-Kab. Sumedang mampu menyusun LKIP sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Diharapkan, evaluasi terhadap SAKIP dan LKIP Pemkab Sumedang meraih penilaian yang terus meningkat setiap tahunnya. (Devi Supriyadi)***