DPC PDI Perjuangan Laporkan Anggota PPK Penyebar Berita Hoax

HUKUM10 views

GARUT, (KAPOL).- Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPC Garut, Rabu (20/12/2017) beramai-ramai mendatangi Mapolres Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Karangpawitan.

Kedatangan mereka ke Mapolres tak lain untuk melaporkan oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pameungpeuk yang mengunggah foto hoax yang ada kaitannya dengan PDI Perjuangan.

Salah seorang pengurus DPC PDI Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan, menyebutkan laporan tersebut dibuat karena anggota PPK atas nama Rohendi telah mengunggah gambar bohong.

Unggahan tersebut juga merupakan fitnah bagi PDI Perjuangan karena dalam poto yang dipostingnya di media sosial facebook, terdapat tulisan yang berbunyi “PDIP tak butuh suara umat Islam”.

“Poto yang diposting Rohendi ini jelas bohong dan potonya hasil editan. 90 persen suara PDI Perjuangan itu dari umat Islam sehingga tak mungkin PDI Perjuangan tak membutuhkan suara umat Islam,” ujar Yudha saat ditemui seusai melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum anggota PPK Pameungpeuk, Rohendi ke SPK Polres Garut.

Menurutnya, perbuatan Rohendi sudah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Tak hanya itu, tuturnya, Rohendi juga dianggap sudah melanggar peraturan KPU nomor 31 tahun 2008, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dimana yang bersangkutan sudah menunjukkan sifat partisannya yang sama sekali tidak diperbolehkan.

“Selain ke Polres, kami juga akan melaporkan Rohendi ke Panwaskab Garut dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pelaporan ke kedua lembaga itu akan segera dilakukan tanpa harus menunggu hasil dari kepolisian,” katanya.

Langkah yang telah dilakukan DPC PDI Perjuangan dengan malaporkan oknum anggota PPK itu aporan tersebut, tambah Yudha, juga ingin meminimalisir kampanye hitam ke PDI Perjuangan.

Selain itu juga agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam bertindak.

“Berita hoax ini sudah harus ditanggulangi. Jangan asal menyebarkan berita kalau belum jelas sumbernya. Ini jadi pelajaran juga untuk masyarakat,” ucap Yudha.

Kasatreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Hairulah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pengurus DPC PDI Perjuangan Garut yang dilap[
orkan adalah seorang anggota PPK Pameungpeuk terkait kasus unggahan di facebook yang dianggap hoax.

“Benar (ada laporan). Kami tentunya akan segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya. Untuk sementara pengunggah foto hoax tersebut bisa diancam Undang-undang ITE,” kata Hairulah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut geram dengan postingan salah satu anggota PPK yang memasang gambar hoax di postingan facebook.

Dalam postingan facebook dengan akun Hen Hadian Hadi, memasang foto yang bertuliskan “PDI P Tidak Butuh Suara Umat Islam”.

Di bawah tulisan tersebut juga tercantum nama Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.(Aep Hendy S)***