DPD RI Minta Pemkab dan Pemprov Selesaikan Masalah Banjir di Leles

GARUT34 views

GARUT, (KAPOL).- Kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Kecamatan Leles saat ini dinilai telah parah sehingga sering menyebabkan terjadinya banjir parah di daerah tersebut.

Pemkab Garut dan Pemprov Jabar pun diminta segera menyelesaikan permasalahan ini jangan sampai menunggu jatuhnya korban jiwa.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Terkait Permasalahan Izin Pendirian Pabrik Sepatu PT Changsin dan Penambangan Pasir di Kabupaten Garut, Ayi Hambali.

Ia menilai kerusakan alam yang terjadi serta sering menimbulkan bvanjir parah di Leles itu tak terlepas dari keberadaan pabrik sepatu PT Changsin dan aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut.

“Dalam dua tahun terakhir, banjir parah sering melanda kawasan Leles. Hal ini tentu sangat kami sesalkan apalagi penyebabnya adalah kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik sepatu serta maraknya aktivitas galian pasir,” ujar Ayi dalam acara rapat dengan pendapat BAP DPD RI bersama dengan Pemkab Garut terkait permasalahan izin pendirian pabrik sepatu PT Changsin dan penambangan pasir di Kabupaten Garut, di aula rapat Setda Garut, Jumat (21/6/2019).

Dikatakannya, banjir yang selama ini sering terjadi di Leles dampaknya cukup parah karena air bisa menutup lalu lintas di Jalan Leles yang merupakan jalur utama yang menghubungkan Garut dengan Bandung.

Selain itu, banjir juga kerap melanda pemukiman warga bahkan mengancam kelestarian Situ Cangkuang yang kondisinya kini terus menyempiut akibat terjadinya pendangkalan.

Ayi menyebutkan, untuk pembangunan pabrik sepatu itu memang sudah ada amdal, hanya permasalahannya apakah pelaksanaannya benar atau tidak.

Permasalahan lainnya yang harus ditelusuri apakah amdal itu juga sudah dilaksanakan dengan disiplin atau tidak.

Ia mengatakan, kedatangan BAP DRD RI ke Garut ini untuk membantu bupati dalam menuntaskan pondasi dari kesepakatan amdal.

Pihaknya ingin agar amdal bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengelola pabrik agar tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti banjir parah yang selama ini sering terjadi.

“Kami melihat kerugian yang ditimbulkan dengan seringnya terjadi banjir parah di kawasan Leles ini bukan hanya menimbulkan kerugian alam tapi juga bagi manusia. Oleh karenanya hal ini tak bisa terus kita biarkan,” katanya.

Kerusakan alam yang terjadi di kawasan Tutugan Leles tutur Ayi, saat ini memang sudah cukup parah dfan membuatnya miris.

Hal ini bahkan telah mengakibatkan terjadinya pendangkalan Situ Cangkuang yang menjadi muara air banjir yang berasal dari kawasan Tutugan yang juga membawa material bebatuan dan pasir.

Terkait banjir yang diakibatkan keberadaan pabrik sepatu di kawasan tersebut menurut Ayi hal itu mungkin masih bisa dilakukan antisipasi.

Hal ini kembali kepada pihak pengelola pabrik apakah mau melaksanakan aturan dengan benar atau tidak termasuk dalam hal penggunaan amdal.

Apalagi tambahkanya, Bupati Garut telah menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengantisipasi permasalahan ini baik dengan melakukan pembangunan sejumlah sarana untuk pencegahan banjir sesuai kewenangannya maupun dengan cara mendorong pihak pengelola pabrik untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Namun kalau masalah galian C yang terdapat di kawasan tersebut, saya rasa tidak ada solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi kerusakan alam serta dampaknya. Satu-satunya jalan yang bisa menjadi solusi dalah secepatnya dilakukan penutupan lokasi galian C tersebut,” ucap Ayi.

Menurutnya, jika galaian C tersebut tidak segera ditutup, maka tak menutup kemungkinan ke depannya akan menimbulkan dampak yang lebih parah apalagi tepat di bawah lokasi galian C tersebut adalah daerah pemukiman warga.

Oleh karenanya Ayi meminta Pemprov selaku yang bertanggungjawab atas keberadaan penambangan pasir itu harus segera menutup lokasi tersebut.

“Jangan menunggu sampai ada korban dulu. Kalau suatu saat sampai terjadi longsor, habislah pemukiman warga yang ada di bawahnya,” kata Ayi.

Lebih jauh Ayi menerangkan jika pencabutan izin penambangan saat ini memang sudah menjadi kewenangan pemprov karena pemprov jugalah yang berwenang mengeluarkan izinnya.

Dalam hal ini pemkab sendiri sama sekali tak mempunyai kewenangan sehingga tak bisa berbuat banyak karena memang bukan ranahnya.

Pihaknya tambah Ayi, memberikan waktu kepada Pemkab Garut untuk meyelesaikan masalah yang berkaiatan dengan keberadaan PT Changsin selama tiga bulan. Demikian pula untuk permasalahan galian C yang menjadi tanggungjawab pihak Pemprov Jabar juga diberikan waktu tiga bulan.

Jika pemkab dan pemprov tak mampu menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka Ayi mengancam lembaganya akan membawanya ke tingkat nasional bahkan tak menutup kemungkinan ke ranah hukum bila masih saja tak ada solusi.

Akui Lalai
Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan mengakui pihaknya selama ini telah lalai dalam melakukan pengawasan amdal PT Changsin.

Seharusnya setiap enam bulan ada pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut akan tetapi ternyata hal itu tidak berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut Rudy juga menyebutkan adanya kesalahan dalam izin PT Changsin dimana saat pembuatan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) memang ada kesalahan dari DLH karena menggunakan UKL/UPL milik salah satu hotel di Kamojang. Namun untuk saat ini hal itu sudah diperbaiki dan diganti dengan amdal.

“Saat ini sudah diperbaiki bahkan sudah menjadi amdal. Hanya memang amdalnya ini belum dilaksanakan secara sempurna oleh PT Changsin,” ujar Rudy.

Ia menyampaikan, saat ini saluran pembuangan air dari Changsin tidak tertampung dan meluap ke jalan.

Oleh karenanya pihak pemda akan segera membuat saluran yang berada di kawasan jalan sesuai kewenangan yang dimiliki. Sedangkan Changsin pun sudah menyutakan kesiapannya untuk membuat kolam retensi agar bisa menampung air.

“Hanya saja, kalaupun nantinya telah dibuat kolam retensi oleh pihak Changsin, tetap saja tak akan mampu menampung air jika dibuang ke drainase yang ada. Makanya kami bersama Pemprov Jabar akan segera memperbesar drainase yang ada di Leles untuk antisipasi banjir,” ucap Rudy.

Menyikapi masalah galian C yang disebut-sebut juga sebagi peyebab seringnya terjadi banjir serta permasalahan lainnya, Rudy menyetujui untuk melakukan penertiban.

Pasalnya keberadaan galian C berakibat pada potensi longsor. Meski izin galian C berada di provinsi, tandasnya, akan tetapi pihaknya punya rekomendasi untuk pencabutan izin jika memang sudah merusak lingkungan.(Aep Hendy S)***