DPPKAD: Pencairan Dana Siltap Perlu Peraturan Kepala Desa

BIROKRASI14 views

SINGAPARNA, (KAPOL).
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asett Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Roni Syahroni menuturkan jika kedatangan para kepala desa, Selasa (01/03/2016) di kantornya itu hanya sekedar untuk berdiskusi menanyakan prihal dana siltap.

Roni mengatakan di Permendagri No. 113 Tahun 2014 pasal 6 tentang pengelolaan keuangan desa disebutkan segala bentuk pengeluaran yang menjadi beban desa dalam APBDes itu harus diatur melalui Peraturan Desa atau Perdes. 

“Khusus untuk dana siltap (penghasilan tetap, red) aparatur desa ini masuk dalam pengecualian,” kata Roni.

Maksudnya, lanjut Roni, tanpa menunggu Perdes ini rampung, dana siltap sudah bisa dicairkan. Hanya saja mekanisme pencairannya ini harus disertai dengan Peraturan Kepala Desa(Perkades).

Perkades ini, imbuh Roni, kemudian diserahkann ke BPMKB. Setelah seluruh persyaratannya dilengkapi dan diverifikasi, baru diserahkan ke DPPKAD dan dana Siltap.

“Hanya saja sampai hari ini belum ada Peraturan Kepala Desa yang masuk di BPMKB,” ujar Roni.

Untuk itu, lanjut Roni, DPPKAD pun merasa perlu mensosialisasikan hal tersebut ke para kepala desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan dalam kesempatan ini, para kepala desa yang datang ke DPPKAD langsung praktek merancang dan membuat Perkades. (Imam Mudofar)