INDIHIANG, (KAPOL).- DPRD Kota Tasikmalaya belum menerima informasi pasti perihal kapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih, Budi Budiman-Muhamad Yusuf.
Hingga saat ini belum menerima regulasi apakah dilantik setelah masa habis jabatan atau ada perubahan.
“Belum tahu. Apakah sampai habis jabatan atau bagaimana,” kata Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, Kamis (6/4/2017).
Menurut Agus, belum mendapat petunjuk teknis (juknis) terkait usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 15 Februari lalu. Dan sepertinya KPU Kota Tasikmalaya juga demikian meski penetapan Budi-Yusuf sudah dilakukan.
“Apakah berpedoman pada akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya sekira bulan November 2017 atau bagaimana belum tahu. Karena ini Pilkada serentak yang pelantikannya juga serentak,” ujarnya.
Meski demikian kalau membaca pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di berbagai media, Agus menuturkan bahwa Mendagri juga tidak memberi jawaban pasti. Pasalnya ada sejumlah daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang sesuai putusan MK.
“Tapi info lain pelantikan akan dilaksanakan secara serentak dengan merujuk pada masa jabatan paling akhir kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pada Februari 2017. Katanya kepala daerah yang masa jabatan paling akhir adalah Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah yang berakhir pada 4 Desember 2017. Sehingga pelantikan disesuaikan dengan akhir masa jabatan Bupati Brebes sekira pertengahan Desember 2017,” tuturnya.
Agus pun akan menerima pemberitahuan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih dari KPU Kota Tasikmalaya pada Jum’at (7/4/2017). (Jani Noor)***