JATINANGOR, (KAPOL).-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang tengah mencari solusi terbaik menyikapi tutusan PTUN Bandung yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang terhadap tiga perusahaan tekstil di Jatinangor dan Cimanggung.
Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra mengatakan sebenarnya persoalan tersebut tak musti terjadi.
Jika, kata dia, sebelumnya semua komponen bisa duduk bersama menyikapi masalah tersebut.
“Kami berharap agar Pemkab Sumedang untuk bersikap proaktif dan melibatkan semua sektor untuk duduk bersama-sama mencari solusi tepat,” kata Irwansyah kepada Kabar Priangan Online, Rabu (22/6/2016) di Kantor Kec. Jatinangor.
Menurutnya, yang harus dibahas pun sudah bukan lagi terkait perkaranya.
Namun, ujar dia mengatakan, membahas terkait bagaimana solusinya.
“Sebenarnya, jika tiga perusahaan dan Pemkab Sumedang bisa menengahi serta memfasilitasi persoalan tersebut, saya optimis tak akan terjadi gugatan itu,” tuturnya.
Melalui duduk satu meja dalam meluruskan apa pun masalahnya, kata dia, maka dengan cepat masalahnya mencair
Ia mengatakan, yang harus dipikirkan itu pasca putusan dan bagaimana nasib karyawan serta dampak sosialnya nanti?.
“Tak terbayang, seperti apa dampak sosial dan ekonomi masyarakat, jika aktivitas PT Kahatex, Insan Sandang Internusa dan PT Five Star di dihentikan,” ucapnya.
Ia mengajak untuk bersama-sama membahas terkait apa saja kekurangan dan kewajiban yang harus dilengkapi.
“Kami segera mengundang Bagian Bantuan Hukum Pemkab Sumedang, untuk mengetahui lebih jelas terkait masalah itu,” ujar Irwansyah.(Azis Abdullah)