Dua di Antaranya Ditahan, Enam Pengusaha Wisata Darajat Jalani Persidangan

HUKUM11 views

GARUT, (KAPOL).- Kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang melibatkan enam pengusaha objek wisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, kini sudah memasuki masa persidangan.

Dari enam terdakwa yang disidangkan, dua di antaranya ditahan sedangkan empat lainnya tidak.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endriatno Radjamai, membenarkan pihaknya telah menggelar persidangan terhadap kasus pengrusakan lingkungan yang melibatkan enam terdakwa pengusaha objek wisata Darajat.

Persidangan yang digelar Selasa (16/1/2018) merupakn persingan yang kesekian kalinya karena sebelumnya persidangan kasus tersebut sudah digelar beberapa kali.

“Hari ini (kemarin), kita memang menggelar persidangan kasus pengrusakan lingkungan. Ada enam terdakwa dalam persidangan tersebut yang semuanya merupakan pengusaha objek wisata di kawasan darajat,” ujar Radjamai, Selasa (16/1/2018).

Dikatakannya, meski pasal yang dikenakan terhadap enam pengusaha tersebut sama, akan tetapi persidangan kasus ini dibagi dalam tiga majelis hakim berbeda.

Dengan demikian terdapat tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus kerusakan lingkungan ini.

Hal ini, tutur Radjamai, dikarenakan berbagai pertimbangan yang tentunya harus disesuaikan oleh pihak Pengadilan Negeri.

Salah satu pertimbangannya adanya petunjuk dari Kejaksaan Negeri Garut karena masalah internal yang terjadi.

Radjamai juga mengakui dari enam pengusaha wisata yang menjadi terdakwa, dua di antaranya di tahan dan empat terdakwa lainnya tidak ditahan.

Keputusan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap terdakwa menurutnya sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

“Itu kewenangan majelis hakim. Yang ditahan itu terdakwa yang ditangani salah satu majelis hakim, jadi hanya dua yang ditahan,” katanya.

Ia mengungkapkan, para pengusaha tersebut dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.

“Tidak ada ancaman hukuman maksimal, yang ada ancaman hukuman minimal satu tahun. Jadi minimal hukumannya satu tahun penjara dan ada juga dendanya,” ucapnya.

Agenda persidangan yang digelar selasa (16/1/2018) ini, tambahnya, adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Kebanyakan saksi yang dihadirkan adalah dari jajaran Pemkab Garut.

Menurutnya, persidangan akan berlangsung lama mengingat banyaknya saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuyk dimintai keterangannya.(Aep Hendy S)***