Dua Pembunuh Sopir Online Dibekuk Polres Garut

GARUT40 views

KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Setelah sekitar dua pekan melakukan penyelidikan dan pengejaran, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut akhirnya berhasil membengkuk dua pelaku pembunuhan.

Keduanya telah membunuh seorang sopir taksi online yang merupakan warga Bandung di wilayah hukum Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim AKP Maradona menyebutkan peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019 lalu.

Saat itu kedua pelaku membunuh sopir taksi online yang disewanya dan mayatnya dibuang ke sebuah jurang di kawasan Kecamatan Cikajang.

“Laporan tentang kasus pembunuhan itu baru kami terima pada Tanggal 31 Januari 2019. Hal itu menyusul temuan sesosok mayat oleh warga,” ujar Budi saat menggelar ekspos, Senin (18/2/2019).

Dikatakannya, petugas yang mendatangi TKP penemuan mayat langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah wargapun sempat dimintai keterangan terkait penemuan mayat tersebut.

Pengelidikan yang dilakukan petugas diakui Budi sempat terkendala karena tak ada seorang pun warga yang mengenali korban.

Namun hal itu tak membuat petugas berkecil hati dan dengan berbekal dugaan korban merupakan sopir taksi online karena saat ditemukan mengenakan seragam taksi online, petugas terus berupaya mencari titik terang.

Budi menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi korban yang kemudian diketahui bernama Yudi Jablay (26). Korban merupakan warga Bandung yang memang berprofesi sebagain sopir taksi online.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku pembunuhan mengarah ke JS alias Keling asal Madiun dan D alias Abang asal Bandung,” katanya.

Diterangkan Budi, kedua pelaku berprofesi sebagai sopir angkot. Petugaspun langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya yang pada akhirnya berhasil dibekuk di tempat berbeda.

JS, tutur Budi dibekuk petugas di kawasan Bandung sedangkan D dibekuk di daerah Gilimanuk Bali. D berusaha kabur akan tetapi jejaknya berhasil diketahui petugas.

Diungkapkan Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka terpaksa membunuh korban dan mengambil sejumlah barang berharga miliknya termasuk mobil karena tengah terlilit utang.

Modus yang mereka gunakan dengan berpura-pura merental kendaraan yang disopiri oleh korban dengan tujuan ke daerah Garut.

Menurut Budi, aksi pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku terbilang keji.

Saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Garut, korban dicekik. Setelah itu pelaku memukuli korban dengan tangan kosong.

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga sempat memukul wajah korban dengan kampak.

Bahkan untuk memastikan korbannya sudah tewas, pelaku juga menggilas tubuh korban dengan mobil sebelum akhirnya tubuh korban dibuang ke jurang di daerah Cikajang.

“Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sejumlah barang milik korban. Mobil Toyota Avanza milik korban yang juga dibawa kabur kemudian dijual kepada seseorang di daerah Pagaden, Subang,” ucap Budi.

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap terduga penadah mobil hasil rampokan kedua pelaku.

Aksi yang dilakukan kedua pelaku ini sudah direncanakan dan keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Aep Hendy S)***