INDIHIANG, (KAPOL).- Jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua pelaku pengguna dan pengedar pil atau obat keras tanpa ijin. Dua pelaku tersebut dibekuk di lokasi yang berbeda dan modus yang berbeda pula.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha, Sebuah upaya peredaran obat tanpa ijin berhasil digagalkan Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang/ekspedisi.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang didapat Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, tentang adanya dugaan pengiriman paket yang berisikan obat keras tanpa ijin, melalui jasa expedisi dari Kota Makassar ke seseorang di Tasikmalaya.
“Informasi tersebut menyebutkan ada kiriman paket diduga berisikan obat sebanyak 500 butir tramadol HcL 50 mg, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan jasa pengiriman paket tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan data, didapat informasi bahwa benar ada pengiriman paket dari Makassar untuk penerima F F (22) alias Beben asal Jalan Kapten Naseh RT 05 RW 01 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pada hari Kamis 21 September 2017 sekira Jam 12.30 WIB,” kata Adi saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (27/9/2017).
Setelah dipastikan informasi tersebut, kata Adi, petugas meluncur ke alamat penerima di Jalan Kapten Naseh Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Petugas menjumpai seseorang sesuai dengan ciri-ciri lalu ketika ditanya mengaku bernama sesuai alamat paket.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari tangan tersangka dilihat memegang paket yang belum dibuka lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan di dalamnya berisikan 500 butir kemasan strip obat/pil Tramadol HCl 50 mg dan diakui sebagai miliknya yang didapat dengan cara membeli online dari seseorang seharga Rp.700.000,-.
Rencananya, lanjut Adi, berdasakan pengakuan tersangka Tramadol itu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain. “Kepada petugas, FF sudah dua kali melakukan transaksi dengan bandar obat tanpa ijin tersebut dan ini pengiriman yang kedua kalinya,” katanya.
Pihaknya, kata Adi, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan POM serta BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap apotik di wilaya Kota Tasikmalaya. Saat ini sudah 6 apotik yang dilakukan pemeriksaan dan tidak ada obat keras yang dijual bebas di apotik tersebut. Sedangkan kegunaan secara medis Eximer adalah obat syaraf kalau Tramadol obat penenang.
Selain FF petugas juga mengamankan FA (18) alias Oksa warga Jalan Cieunteung RT 06 RW 05, kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang kedapatan memiliki 50 butir eximer.
Diakui pelaku FF, 1 strip tramadol dibeli dengan harga Rp 10.000 dan dijual dengan harga Rp 20.000. Sementara 1 butir Eximer dibeli dengan harga Rp 1.000 dan dijual dengan harga Rp 1.500 per butir.
Dari beberapa kali pengungkapan pengedar pil tanpa ijin kasusnya hampir mirip atau sama. Akan tetapi dari beberapa kali pelaku yang terungkap tidak ada hubungan atau bukan jaringan tetapi orang perseorang.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan pasal 196 dan atau 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (Erwin RW)***