JATINANGOR, (KAPOL ).-
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, kembali berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sebelumnya beraksi di Jalan Kolonel Akhmad Syam Desa Sayang Kec. Jatinangor.
“Pelaku diketahui inisial P dan R yang juga warga Kelurahan Cipadung Kota Bandung,” kata Kapolsek Jatinangor Kompol Cecep Tatang melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Cuncun kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Rabu (23/3/2016).
“Modus pelaku, membuntuti korban yang pada saat itu sedang berjalan. Kemudian, pelaku merampas tas yang diketahui didalamnya terdapat hape dan uang,” tuturnya.
Setelah berhasil menjambret tas milik korban, kata dia, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing atau tak lama seusai melakukan aksi jambret ,” tuturnya.
Dikatakan, seorang pelaku (inisial P), merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Kedua pelaku, kata dia, kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor dan korban menderita kerugian materi sekira Rp 3 Juta.
“Pelaku jambret itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (Azis Abdullah)