Dua Warga Jatinangor, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

HUKUM16 views

JATINANGOR, (KAPOL).- Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.

Mereka diantaranya, DN (47) warga Puri Indah F1/02, RT 03 RW 07 Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor dan AR (27) warga Desa Hegarmanah RT 01 RW 03, Kec. Jatinangor.

Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka di Jalan Raya Jatinangor, tepatnya depan Kantor Desa Hegarmanah Kec. Jatinangor.

“Penangkapan pada 21 Desember 2017 sekira pukul 21.30 Wib,” kata Hari Brata kepada KAPOL (Grup Pikiran Rakyat).

Dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan didapat 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 buah pipet kaca bening di kepalan tangan kanan.

Bahkan, kata dia, ditemukan juga 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening disaku kecil celana.

Ditemukan, ujar dia,  3 buah plastik klip bening, 1 buah pipet kaca bening dan 2 potong sedotan.

“Semua barang bukti ditemukan pada tersangka DN,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a Undang undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Devi Supriyadi)***