SUMEDANG, (KAPOL).-
Dede Sunarya (46 ), warga Dusun Sukaasih Rt 04 RW 07 Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh, diamankan Polres Sumedang setelah melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap Ujang Amar alias Oray ((38), Sabtu (9/1) pukul 20.15.
Kapolres Sumedang AKBP M Nazly Harahap melalui Kasatreskrim, AKP Hadi Mulyana mengatakan, perkara tersebut diawali ketika korban menddatangi warung milik pelaku untuk membeli kopi.
“Kemudian, pelaku mematok harga kopi Rp 3 ribu yang juga korban tak menerima biaya tersebut,” tutur Hadi kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (10/1).
Dikatakan, tak terima terkait harga itu pun disusul aksi memukul etalase rokok hingga roboh oleh korban.
“Kemudian, pelaku mengejar korban sembari mengusung pisau. Selanjutnya, pisau yang sebelumnya ditodongkan oleh pelaku, menusuk
leher korban hingga tewas,” katanya.
Mengetahui korban tewas, kata dia, pelaku selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek.
“Pelaku diancam 7 tahun penjara karena melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujarnya. (Azis Abdullah)
Komentar