CIPEDES, (KAPOL).- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya akan memperdalam dugaan “money politic” yang terjadi pada acara PPP Djan Faridz di GOR Dadaha, tempo lalu. Pendalaman akan dimulai pada Sabtu (11/12/2016), karena jajaran Panwaslu masih di Bandung mengikuti rakor dengan Bawaslu Jabar.
“Sabtu kita perdalam. Apakah masuk unsur money politic atau bukan. Pasalnya secara lisan sudah ada yang melapor tentang bagi-bagi amplop itu,” kata Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa, Rabu (7/12/2016).
Menurut Rino, untuk sementara sudah ditelusuri tentang indikasi adanya politik uang. Namun belum bisa disimpulkan karena pengakuan mereka (PPP Djan Faridz) bahwa kegiatan di GOR Dadaha sebatas konsolidasi internal PPP Djan Faridz, bukan kampanye.
“Karena secara kebetulan mendukung Dede-Asep, maka calon dihadirkan. Dan penyelenggaranya juga bukan dari tim kampanye atau relawan Dede-Asep, tapi oleh PPP Djan Faridz. Itu kata mereka,” ujarnya seraya menjelaskan Panwaslu juga menerima laporan kegiatan tersebut yang isinya konsolidasi internal PPP Djan Faridz.
Meski demikian, adanya pembagian amplop berisi uang Rp 25 ribu akan dicermati karena ketentuan besaran maksimal Rp 25 ribu itu soal pembuatan bahan kampanye seperti kaos, kalender dan sebagainya yang masing-masing tidak boleh melebihi harga Rp 25 ribu.
“Nah kalaupun karena pemberian transport misalnya, harus tetap tidak dalam bentuk uang karena ketentuannya dalam bentuk barang semisal bensin, makanan yang harga per barangnya tidak lebih dari Rp 100 ribu sesuai batas standar kemampuan daerah,” tutur Rino.
Status PPP Djan Faridz di Pilkada 2017, kata Rino, sifatnya pendukung karena yang diakui sah adalah PPP Romy meski PTUN sudah membatalkan PPP Romy. Sehingga kalau betul kegiatan tersebut dilakukan oleh PPP Djan Faridz saja, maka unsur penyelenggara kampanye dari tim Dede-Asep tidak terpenuhi.
“Syarat formilnya memang begitu, kalau kampanye harus digelar oleh parpol pengusung atau relawan yang sumber pendanaan kegiatan dari anggaran yang dilaporkan ke KPU atau Rekening Khusus Dana Kampanye. Dan kata mereka bahwa biayanya murni dari internal,” ucapnya.
Untuk itu, Panwaslu akan memperdalam lagi karena baru sebatas pengakuan versi internal PPP Djan Faridz. (Jani Noor)