CIPATUJAH, (KAPOL).-
Bagi anda yang masih percaya dengan dukun pengganda uang, ada baiknya untuk membaca kasus ini.
Komarudin (55), wargga Kp. Cisemut Desa Cipanas Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya terpaksa gigit jari. Uang sejumlah 25 juta yang ia serahkan pada OD (60) dan MN (63) yang masih satu desa dengannya raip.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tergiur dengan janji OD dan MN yang mengaku bisa menggandakan uang 25 juta rupiah jadi dua miliar rupiah.
“Korban baru melapor ke Polsek Cipatujah setelah tahu jika yang dilakukan oleh ke dua pelaku ini ternyata modus penipuan,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pandu Winata, Senin (04/04/2016) siang di kantornya.
Menerima laporan tersebut, lanjut Pandu, pihak kepolisian dari Polsek Cipatujah langsung mengamankan OD dan MN. Mereka berdua diamankan di rumahnya masing-masing.
Kepada korban, ujar Pandu, pelaku meminta sejumlah syarat agar proses penggandaan uang berjalan lancar. Pelaku meminta diseriakan meri (bebek) dan telur ayam.
“Barang-barang itu untuk syarat dan sesembahan agar uang yang disetorkan bisa digandakan,” kata Pandu.
Ke dua pelaku yang sudah berusia lanjut ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ke duanya dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Imam Mudofar)