Eks Karyawan CV Tirta Timur Abadi Tuntut Pesangon

KOTA TASIK249 views

BUNGURSARI, (KAPOL),- Permasalahan pemutusan hubungan kerja antara perusahaan air mineral Aqua bernama CV.Tirta Timur Abadi yang beralamat di jalan Mangin Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya dengan para eks pegawai di perusahaan tersebut terus berlanjut.

Setelah kedua belah pihak beberapa kali melakukan negosiasi, termasuk melalui mediasi tripartit yang difasilitasi pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkot Tasikmalaya, kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak masih belum didapat alias deadloc.

Terkait itu, pihak pekerja yang diadvokasi salahsatu ormas di Kota Tasikmalaya kembali melakukan aksi dengan mendatangi gedung balekota Tasikmalaya untuk meminta pemerintah dalam hal ini walikota Tasikmalaya agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Kamis (14/2/2019).

“Kami datang ke sini untuk meminta walikota sebagai Ketua LKS Tripartit membantu merealisasikan agar perusaahaan membayar pesangon sebagai hak tenaga kerja,” ujar Edwin Heriyadi salah seorang perwakilan tenaga kerja saat melakukan aksi.

Edwin mengatakan, dalam kasus tersebut organisasinya menjadi pendamping 16 orang tenaga kerja yang dikeluarkan oleh CV Tirta Timur Abadi (distributor air mineral Aqua) tanpa diberikan pesangon sepeserpun.

“Kami menuntut perusahan untuk membayar pesangon sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ukaruja.

Mewakili wali kota, Kabag Hukum Setda Kota Tasikmalaya Deden Mulyadi kepada massa aksi menuturkan, Pemkot Tasikmalaya akan merespon semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan merespon dan melaksanakan. Kami akan memanggil perusahaan, Disnaker untuk mencoba memfasilitasi.” ucap Deden.

Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan kata Deden, Pemkot akan mengkaji dan melihat dari aspek aturan. “Kalau melanggar ada sanksi. Dan yang memproses ada di sini dari pihak kepolisian dan dinas tenaga kerja,” katanya.

Perjanjian Mitra Usaha

Sementara itu dari pihak perusahaan sendiri mengatakan, pihaknya mengakui bahwa pihak perusahaan telah memberhentikan beberapa pekerjanya. Itu  dikarenakan habisnya masa perjanjian mitra usaha antara perusahaan dengan pekerja di bagian bidang pemasaran barang.

“Nah karena dalam perjanjian kerja itu dasarnya mitra usaha atau bukan perjanjian kerja, maka ketika perjanjian habis,  secara otomatis perjanjian tersebut selesai tanpa ada beban apapun termasuk pemberian uang pesangon,” ujar Kepala Operasional CV.Tirta Timur Abadi, Agung Wirianto.

Untuk perjanjian mitra usaha sendiri lanjut Agung, sistemnya adalah kemitraan di mana kedua belah pihak saling mengisi satu sama lain sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian mitra usaha.

“Artinya ketika ada ketidakcocokan dalam proses kerjasama kemitraan tersebut, keduanya bisa menentukan sikap baik dari pihak mitra maupun pihak perusahaan,” katanya.

Agung juga mengaku, perjanjian mitra usaha diperusahaannya telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Di mana kata dia sejak itu sudah belasan mitra usaha yang tidak lagi bekerja dikarenakan masa perjanjiannya sudah habis.

Namun demikian kata dia, selama kedua belak pihak bisa saling mengisi, walaupun massa perjanjian mitra kerjanya sudah habis, banyak juga yang perjanjian mitra usahanya diperpanjang.

“Ya selama kedua belah pihak bisa saling mengisi, saya kira aman-aman saja. Sampai sekarang pun masih banyak ko yang masih kerjasama dengan perusahaan,” katanya.

Disinggung terkait adanya permintaan pesangon dari beberapa pegawai yang dikeluarkan akibat habisnya masa perjanjian usaha, Agung mengatakan, permasalahan tersebut prosesnya sudah cukup lama dan memang belum ada titik temu.

“Ya karena itu tadi, menurut persi kami permasalahannya kan habis masa perjanjian mitra usaha bukan PHK, jadi mungkin dari mitra punya hitung-hitungan tertentu termasuk kami juga dari perusahaan punya hitung-hitungan tertentu yang mana memang hingga saat ini belum mendapatkan titik temu,” kata Agung.(Asep MS)***