SUMEDANG, (KAPOL).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, menolak eksepsi terdakwa EN selaku presiden direktur (Presdir) PT Natatex Prima di Kec. Cimanggung, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana BPJS.
Kasubag Humas Polres Sumedag, AKP Dadang Rostia mengatakan,
sidang dipimpin hakim ketua Bestji Siske Manoe SH,MH dan hakim anggota Topan Husma Patimura SH, Hepy Trisulistyo SH,MH,
Panitra Entis Sutisna SH,MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartinah Dewa SH,MH.
“Agenda persidangan tersebut, mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,” ucap Dadang kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Rabu (24/5/2017).
Menurutnya, sidang disaksikan sebanyak 35 orang yang juga perwakilan karyawan PT Natatex Prima.
“Sidang ditunda untuk satu minggu kedepan dan kembali digelar pada Rabu, (31/5/2017). Agendanya, pembacaan putusan sela oleh hakim atas keberatan JPU terhadap eksepsi terdakwa,” ujarnya. (Azis Abdullah)***