GARUT, (KAPOL).- Sejumlah proyek pembangunan di Kab. Garut yang dikerjakan di tahun 2017 telah tuntas dibangun sesuai jadwal yang ditentukan.
Namun, ada 4 proyek pembangunan biaya APBD Kab. Garut tahun anggaran (TA) 2017 ini yang gagal diselesaikan.
Kepala Dinas PU PR Kab. Garut, Uu Saepudin mengatakan, ke 4 proyek tersebut terdapat di empat titik, yaitu dua jalan di wilayah selatan Garut, dan dua proyek lagi adalah pembangunan sarana olah raga dan art center dikawasan GOR Ciateul, Kec. Tarogong Kaler.
“Jadi ada empat proyek yang pengerjaanya tidak tepat waktu. Mestinya selesai pada 22 Desember lalu. Tapi setelah di cek ternyata belum beres. Proyek yang belum seratus persen beres itu di antaranya GOR permainan, Art Center, Jalan Toblong, dan Jalan Linggamanik-Kiara Kohok itu adanya di garut selatan,” kata Uu, Senin (26/12/2017).
Akan tetapi, sampai sekarang di empat lokasi itu pengerjaanya masih tetap berlangsung, dan dipastikan pada ahir Desember ini di antaranya akan ada yang tuntas dikerjakan.
“Ada waktu sekitar delapan hari untuk menuntaskan penegrjaan hingga ahir tahun 2017. Karena bahan material sudah ada, dan sedang dikerjakan, waktu penegrjaanya pun siang malam.” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Uu, bagi proyek yang tidak tepat waktu, tentunya akan diperpanjang masa pengerjaanya 50 hari ke depan, bahkan berdasarkan aturan yang baru bisa diperpanjang hingga 90 hari, dan tentunya dengan segala persyaratan baru.
“Segala macam persyaratan baru, dengan finalti atau denda maksimum yang dikenakan pada pengusaha. Ya jelas, dengan aturan baru, persyaratan baru termasuk denda maksimum,” ucapnya.
Adapun penyebab keterlambatan tersebut, Uu berdalih, ada beberapa faktor persoalan di antaranya disebabkan tenaga kerja, kondusifitas di lapangan, tapi tanggal 30 Desember selesai, dan Art Center sama trouble tenaga kerja, di Ciateul tidak selesai 2017 tapi akan selesai pada masa penangguhan,
“Insya Allah, 10 Januari 2018 selesai. Pemborong sudah memastikan dan sanggup bersedia menyelesaikan,” kata Uu.
Ia menyebutkan, tinggal beberapa item yang bisa selesai dalam waktu dekat ini, sehingga pihaknya memeberikan dua pilihan.
“Seperti Art Center meski siap selesai akhir Desember, tapi penagihan tidak mungkin dilakukan 30 Desember, berarti dia dilewat tahunkan pada 2018,” katanya.
Bagi mereka yang saat ini 30 Desember bisa juga diperpanjang 50 sampai 90 hari dengan beberapa ketentuan, seperti membuat pernyataan, ada denda maksimal juga yang dikenakan ke mereka, dan pernyataan sanggup membayar denda.
Menurut Uu, ada beberapa sebab yang mengakibatkan terlambatnya pengerjaan, di antaranya suatu hal yang berada diluar prediksi seperti gangguan alam, bencana.
“Ya banyak faktor lah, selain faktor alam, juga perencanaan. Tapi kalau masalah itu nanti hasil kajian atau pemeriksaan PPK, kenapa sampai tidak beres, apa penyebabnya dan lain sebagainya, itu nanti,” katanya.
Mantan Kepala Dinas SDAP itu menambahkan, kendati 4 proyek itu gagal dikerjakan tepat waktu, namun sejumlah proyek lainnya justru tuntas dikerjakan sebelum waktunya, misalnya saluran air (Drainasse) di beberapa titik, bangunan kantor Kecamatan Leles, pengurugan lahan untuk GOR, dan proyek lainnya.
“Kalau pembangunan GOR memang ditunda karena bantuan dari Gubernur nya tidak turun tahun 2017 ini. Tetapi kalau pengurugannya terus berlangsung,” ujarnya. (Dindin Herdiana)***