Endi Ruslan : UPT Dinas Pendidikan Dihapus, Pasti Akan Demosi Pejabat

BIROKRASI21 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Rencana pemerintah pusat akan melakukan penghapusan institusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, menuai tanda tanya sejumlah ASN di Pemkab Sumedang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sumedang, Endi Ruslan mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang baru soal itu.

Bagian organisasi di BKPSDM, kata dia, masih menggodok urusan tersebut yang memang masih menggunakan perbup lama.

Sehingga, ucap dia, akan ada revisi perbup dan dikonsultasikan ke Provinsi yang juga nantinya dikembalikan lagi ke Pemkab Sumedang.

“Keberadaan UPTD itu dipayungi UU dan perbup lama mesti dirubah dulu,” kata Endi kepada KAPOL, Rabu (18/10/2017).

Dikatakan, jika UPTD dilingkungan Pemkab Sumedang dihapus, maka ada 52 jabatan yang harus terisi.

Diantaranya, kata dia, 26 Kasubag TU dan 26 Kepala UPT Dinas Pendidikan.

Mereka nantinya akan ditempatkan atau diisi dimana?, sementara untuk sekarang ini, jabatan yang kosong hanya untuk 10 orang.

“10 jabatan kosong itu pun, tak linear atau bukan UPT Dinas pendidikan, tapi SKPD yang lain. Jadi kapan waktu yang pasti penghapusan UPT tersebut, ya menungu waktu saja, kami sedang koordinasi dengan Kemendagri,” tuturnya.

Dikatakan, jika nantinya ada penghapusan UPT Dinas Pendidikan dan tidak ada jabatan yang kosong, maka dipastikan ada demosi eselon 4A menjadi staf.

Terkecuali, kata dia, jika memang ada UPT baru yang tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jangan khawatir, biarpun demosi namun tunjangan tetap menerima, karena bukan mengundurkan diri tapi kepentingan organisasi,” katanya.

Sebenarnya jika terjadi tak perlu ada yang keberatan, kata dia, karena mereka pun terakomodir dan sudah dibentuk pokja per wilayahnya.

Seperti Puskesmas, kata dia, yang berubah itu strukturalnya saja menjadi fungsional dan orangnya pun tak akan berubah.

Diharapkan tenang saja, kata dia, perjalanannya masih paniang disamping perbupnya pun belum beres. Nanti pun mesti dievaluasi gubernur dan di undang undangkan oleh bagian hukum.

“Bagi kami, jika perbup sudah acc ya eksekusi saja, dan jika belum ada perbup yang baru, ya jelas belum bisa di acc, karena dasar apa jika harus menghapus UPT?,” katanya.

Berat juga, kata dia, karena demosi itu menyangkut kehidupan seseorang yang mwnyangkut dengan jabatan dan pendapatan.

Jika tak mempertimbangkan aspek kehidupan tadi, kata dia, sebenarnya mudah saja, cukup isi jabatan yang kosong jika posisinya kurang, ya demosi saja.

“Penghapusan UPT Dinas Pendidikan itu, mengacu Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, tentang pedoman UPT,” ujarnya. (Azis Abdullah)***