GARUT, (KAPOL).- Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) kabupaten Garut, Cecep Kurniadi menyesalkan kebijakan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
tentang persyaratan untuk menjadi guru calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, salah satu syarat yang diajukan Kementrian PAN-RB itu terkait usia yang dibatasi maksimal 33 tahun.
“Maka dari itu, kami menyesalkan komentar menteri PAN-RB seperti itu yang dimuat dibeberapa media minggu lalu. Kami-kami ini sudah beberapa belas atau puluh tahun mengabdi sebagai guru honorer
dengan gaji atau honorer tidak layak,” kata Cecep di Kantor Fagar di Jalan Pembangunan, Selasa (5/12/2017).
Ia menyadari, keinginan para guru honorer itu terbentur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang salah satunya mensyaratkan usia maksimal untuk diangkat menjadi guru PNS yaitu 35 tahun.
“Kami juga sadar dengan syarat itu. Tapi kami berharap Pemerintah juga memperhatikan jasa para guru honorer yang telah mengabdi sebelumnya,” ujarnya.
Cecep menuturkan, selain masalah aturan tentang batasan usia, juga syarat lainnya yang dinilai berat adalah guru honorer tersebut lulus sertifikasi profesi guru.
Pasalnya, sebagian besar guru honorer justru belum memiliki sertifikasi.
“Ya berat juga dengan syarat itu, Dari sekitar 13 ribu guru honorer SD SMP se Kabupaten Garut, saat ini hanya sekitar 200 guru yang yang telah lulus sertifikasi profesi guru.” katanya.
Atas dasar itu, lanjut Cecep, sekarang ini Fagar telah berupaya mengajukan revisi UU ASN tersebut agar guru yang usianya di atas 33 tahun ke atas berpeluang menjadi CPNS.
Karena, guru honorer yang usianya di atas 33 tahun ke atas sangat berpeluang untuk dijadikan PNS, sebab pengabdian mereka lebih lama terhadap pendidikan.
Cecep menyebutkan, pada bulan lalu ia bersama rekan-rekan se profesinya di Kabupaten Garut telah melaksanakan audensi dengan DPD RI terkait dengan revisi UU ASN tersebut.
“Alhamdulillah responnya positif. Dan selanjutnya akan audensi dengan DPR RI terkait hal yang sama, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan audensi degan pihak kementrian. Kenapa tidak, semua ini demi keadilan yang kami perjuangkan. Kami tidak mengada-ngada,” ujarnya.
Menurut Cecep, persoalan pengangkatan guru honorer ini sudah tidak ada masalah. Karena di Kemntrian keuangan tidak ada persoalan terkiat anggaran, termasuk di Kementrian Hukum dan HAM tidak ada persoalan terkait produk hukumnya.
“Justru yang masih ada persoalan ini di Kementrian PAN-RB. Selain itu kami juga akan mendesak Bupati Garut untuk segera menandatangani SK guru honorer agar kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi. Karena di Kabupaten lain pun Bupati sudah ada yang menandatanganinya,” katanya. (Dindin Herdiana)***