BANJAR, (KAPOL).- Perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Leuwi Keris warga Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kab Tasikmalaya mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di Kota Banjar, Selasa (5/12/2017).
Aksi mereka membawa replika keranda mayat yang dilengkapi 34 daftar nama makam dengan ahli warisnya.
Kemudian, diserahkan langsung kepada PPK Leuwi Keris, Budi Prasetyo dan disaksikan anggota Polres Banjar.
Koordinator Forum Leuwi Keris, Oos Kosasih (49), menyatakan, relokasi 34 makam di lokasi bendungan Leuwi Keris itu belum mendapatkan penggantian.
“Kami menuntut dan mempertanyakan penggantian relokasi 34 makam tersebut. Karena, selama setahun sampai sekarang ini belum menerimanya,”kata Oos kepada KAPOL.
Ia menjelaskan, dari total 34 makam itu sebanyak 11 makam diantaranya terletak di tanah desa.
“Yang 11 makam juga ini, para ahli waris masih belum menerima biaya penggantian relokasi selama ini,” kata Oos seraya menjelaskan, relokasi 34 makam dibiayai secara mandiri selama ini.
Bahkan, Ia merencanakan permasalahan relokasi 34 makam di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kab Tasikmalaya, dilaporkan kembali ke istana yang direncanakan 12 Desember 2017 mendatang.
“Permasalahan Leuwi Keris, kami sudah melaporkannya ke istana. Direncanakan yang kedua kali nanti, massanya lebih banyak lagi,” ujar Oos.
Menyikapi itu, PPK Leuwi Keris, Budi Prasetyo, menyatakan, mempersilahkan masyarakat yang tak merasa puas melaporkan terkait Bendungan Leuwi Keris itu, kemana pun.
Karena, saat pembebasan lahan dan pengerjaan bendungan Leuwi Keris sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk, saat pembayaran ganti rugi makam khusus yang berlokasi di tanah desa itu. Menurut Budi, pembayarannya tersebut includ bersama biaya pembebasan lahan.
Artinya, relokasi 11 makam yang disebutkan di tanah desa, semuanya sudah dibayarkan ke desa bersamaan pembebasan lahan.
“Relokasi makam di tanah desa, includ pembayarannya dengan biaya pembebasan lahan,” ucap Budi.
Terkait 23 makam lagi, diharapkan dia, divalidasi desa. Karena, ada kemungkinan terlewat.
“Jika benar terlewat belum memperoleh penggantian, maka diharuskan diajukan lagi ke pusat. Kemudian, bila terbukti sudah terbayarkan saat pembebasan lahan, itu tak mungkin dibayar lagi,” tutur Budi.
Seusai menyampaikan aspirasi dan menyerahkan replika keranda mayat, perwakilan masyarakat Forum Leuwi Keris, pulang dengan tertib. (D.Iwan)***