Ganggu Ketertiban, Pedagang Buah di Rancamaya Diminta Pindah

KOTA TASIK14 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-Sejumlah pedagang buah-buahan dan lapak pedagang kaki lima lainnya yang berada di kawasan Rancamaya Cintawana, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, diminta untuk pindah dari lokasi berjualan saat ini.

Hal itu karena mereka dinilai mengganggu ketertiban umum serta mempergunakan sepadan jalan raya untuk berjualan. Bahkan sebagain membangun kiosnya setengah permanen dengan kayu dan bilik bambu.

Upaya penertiban mulai dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dengan memberikan teguran pertama bagi para pedagang. Tentunya kebijakan ini menuai tanggapan yang beragam, terutama dari para PKL.

Mereka umumnya keberatan jika harus pindah ke lokasi lain yang belum jelas kemana. Meskipun mereka menyadari jika keberadaannya disana menyalahi aturan.

Kasat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Imam Gojali mengatakan, pihaknya melakukan pra-peringatan kepada para pedagang di kawasan Rancamaya, sebelum nanti turun surat peringatan yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya.

Ia berharap jika semuanya bisa mentaati aturan dan bersedia dengan sukarela untuk mengosongkan kawasan tersebut. Selain sepadan jalan, lokasi tersebut juga bukan diperuntukan untuk berjualan PKL.

“Itu melanggar aturan ketertiban umum, tidak boleh berjualan di situ. Nanti jika sudah beberapa kali peringatan tidak dituruti baru ditertibkan. Kami himbau untuk pindah dari sana, dulu juga tidak diundang tetapi bermunculan disitu,” tegas Gojali, Selasa (6/2/2018).

Dari data yang ada di Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, sedikitnya ada 83 orang pedagang yang terdata sering berjualan di sana. Mereka dari mulai tukang buah-buahan, acesoris sepeda motor, helm hingga warung makan.

Gojali berharap, tampa harus ada ekses dengan pedagang, upaya pemindahan bisa dilakukan secara sukarela.

Selain menegur para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat, Satpol PP pun menertibkan belasan anak jalanan (anak Funk) yang mangkal di kawasan Alun-alun Singaparna. Mereka dibina dan diminta untuk tidak berkeliaran di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Petugas memberikan toleransi dengan meminta para anak Funk ini untuk membubarkan diri. (Aris Mohamad F)***