POLRES, (KAPOL).-Gara-gara update status yang dinilai menyinggung perasaan orang lain di jajaring sosial facebook, seorang PNS dilaporkan ke Polres Banjar. Pelapor, NS dan Terlapor, YA, sama-sama PNS di lingkungan Pemkot Banjar sekarang ini.
Peristiwa pengaduan ke polisi tersebut, dilatarbelakangi perselisihan pendapat ketika keduanya bertugas sebagai abdi negara di kantor yang sama. Selang beberapa bulan, keduanya pisah kantor seiring adanya perombakan SOTK baru besar-besaran di Pemkot Banjar baru-baru ini.
Kendati sudah pisah kantor, kasus curhatan YA di facebook tetap berlanjut di kepolisian. Terbukti, YA diperiksa Penyidik Reskrim Polres Banjar dengan didampingi Pengacara, Edis Gunawan, SH., Senin (13/3/20017).
” Hari ini, tahap pemeriksaan pertama terhadap YA. Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka ,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Samiyono.
Edis Gunawan berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, sama-sama sebagai PNS di Lingkungan Pemkot Banjar. Apalagi keduanya sempat bertugas di kantor yang sama dan sering bertemu dalam kegiatan sehari-harinya, ketika satu kantor dulu.
Diantara pemicu perselisihan tersebut dari pembahasan syarat pinjaman uang ke koperasi, NS tak terima atas ucapan YA. Adu mulut tak terelakan lagi. YA langsung update status di facebook dan menyebutkan NS itu “nakal”.
Adapun dasar pernyataaan kliennya itu, yakni YA menyusul adanya Surat Keputusan Wali Kota Banjar tentang Disiplin Pegawai yang dialami NS dan diterbitkan Tahun 2016 lalu.
“Berlatar status di facebook itu, klien dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, mengenai kata-kata kurang menyenangkan. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1. Saat ini, klien kami datang memenuhi udangan Penyidik sebagai bentuk kooperatif ,” ujar Edis. (D. Iwan)***