Gas 3 kg Digunakan Usaha Rumah Makan

EKBIS21 views

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tasikmalaya melakukan razia di sejumlah titik pengecer gas di sekitar Pasar Singaparna Kabaupaten Tasikmalaya, Kamis (10/03/2016) pagi.

Petugas menemukan adanya tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan kapasitas ideal. Hanya saja tim monitoring masih menilai temuan itu masih dalam batas normal.

“Penjual gas kita beri peringatan dan imbauan agar menyediakan alat penimbang gas. Supaya isi gasnya bisa terkontrol,” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Tasikmalaya, Asep SB.

Selain itu, kata Asep, petugas juga menemukan restoran yang menggunakan tabung gas bersubsidi  3 kg untuk usaha. Padahal, sesuai aturan gas 3 kg hanya boleh digunakan untuk keluarga kelas menengah denga penghasilan di bawah 2 juta rupiah per bulan.

“Ada sekitar 12 tabung gas per 3 kg yang kita temukan digunakan untuk usaha rumah makan,” kata Asep.

Lagi-lagi pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik restoran agar tidak menggunakan gas 3 kg untuk usaha. (Imam Mudofar)